Ditangkap di Rumah Istri Kedua, Pelaku Calo CPNS Bodong 2 Tahun Nikmati Uang Penipuan Rp 1 Miliar

Selama dua tahun ini NK (45) hidup foya-foya dengan uang hasil penipuan yang dilakukannya dengan berkedok sebagai calo Calon Pegawai Negeri Sipil.

IST
Ilustrasi Penipuan - seorang ibu asal Semarang, digugat anak kandungnya sendiri 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria berinisial NK (45) melakukan penipuan dengan bekedok sebagai calo calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penipuan itu ia lakukan pada tahun 2019 di Kota Madiun, Jawa Timur.

Tak sendiri, NK melancarkan kasus penipuan CPNS ini dibantu temannya.

Sementara jumlah korban ada empat orang dan semuanya merupakan warga Kota Madiun.

Dikira hidupnya akan terus merasa aman dan tak akan berujung ke polisi, NK kemudian memilih tinggal bersama istri keduanya di Riau hingga saat ini.

Dihimpun dari TribunJatim.com, kasus ini bermula saat NK berkenalan dengan salah satu korban.

NK kemudian menawarkan bisa meloloskan korban dalam tes CPNS dengan bayaran sejumlah uang.

Korban kemudian tergiur dan bersedia memberikan uang.

Korban ini mengajak 3 temannya yang juga terpedaya dengan bujuk rayu pelaku.

Namun, setelah tes dilakukan ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi CPNS tahun 2019.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota.

Baca juga: Masih Berlanjut, Anak Nia Daniaty Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Pelaku diamankan di rumah istri kedua

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, membenarkan kasus penipuan yang dilakukan NK.

Pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari korban.

Pihak penyidikan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.

"Namun, yang bersangkutan ini tidak merespons pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau), agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," papar Dewa, Senin (29/11/2021), dikutip dari TribunJatim.com

Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun saat diamankan, pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya.," urai Dewa.

Polres Madiun Kota Meringkus Pelaku Penipuan Tes Rekrutmen CPNS di Kota Madiun, Senin (29/11/2021).
Polres Madiun Kota Meringkus Pelaku Penipuan Tes Rekrutmen CPNS di Kota Madiun, Senin (29/11/2021). (TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra)

Baca juga: Lolos SKD, 410 Pelamar CPNS Kota Serang Berhak Mengikuti SKB, Berikut Syarat dan Aturan Ikut Tes

Total kerugian

Dewa selanjutnya merincikan total kerugian.

Dari empat korban, total uang yang digasak pelaku mencapai Rp 1 miliar, lebih tepatnya Rp 1.035.000.000.

"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang. Uangnya sudah habis," ucap Dewa.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved