Sosok Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Perantara Aliran Dana ke Abdul Wahid

Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam

Editor: Wawan Perdana
Tangkap Layar YouTube KPK
Tersangka Dani M Nursalam, Abdul Wahid, dan M Arief Setiawan (dari kiri ke kanan) dalam kasus operasi tangkap tangan di PUPR Provinsi Riau dihadirkan dalam jumpa pers di KPK, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam, menjadi salah satu pihak krusial dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. 

Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). 

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Abdul Wahid, kemudian Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025), menyebut, Dani Nursalam menjadi pihak krusial karena perannya terkait aliran uang.

Dani sebelumnya diduga lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (3/11/2025).

Ia kemudian dilaporkan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau Kena OTT KPK Bersama Gubernur Wahid

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025. 

Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT.

Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.

Karier Politik

Dani M Nursalam adalah politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dani M Nursalam diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhil periode 2014-2019.

Setelah tingkat kabupaten, Dani menapaki karier politik ke tingkat provinsi.

Ia terpilih menjadi anggota DPRD Riau untuk periode 2019-2024. 

Kemudian pada periode 2024-2029 Dani kembali terpilih menjadi anggota DPRD Riau.

Sempat menghadiri pelantikan, Dani kemudian mundur dari DPRD Riau karena maju Pilkada Indragiri Hilir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved