Dugaan Pungli di Pasar Lama dan Kepandean, DisperinkopUKM Serang: Segera Lapor!

Pihak Disperinkopukm Kota Serang akan menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Lama dan Pasar

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperinkopukm) Kota Serang Wasis Dewanto, Rabu (1/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG- Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperinkopukm) Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Lama dan Pasar Kepandean.

Dia meminta para pedagang agar langsung melaporkan kepada pihaknya jika menemukan adanya pungli.

"Lapor ke kami, kalau ada pungli pemaksaan, laporkan," ujarnya saat ditemui di Pemkot Serang, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, pihaknya akan memfasilitasi Pasar Lama dan Kepandean tetap menjadi tempat relokasi Taman Sari.

"Kalau ada pembebanan janganlah karena kami tidak menganjurkan," ujarnya.

Dia tidak membenarkan pungli terhadap para pedagang.

Dan jika hak tersebut ada, maka sudah melanggar ketentuan dan sekaligus pemanfaatan aset pemerintah Kota Serang.

"Nanti saya tanya kepala UPT pasar," ucapnya.

"Nanti kita telusuri itu, gaboleh itu nanti bagian dari pemanfaatan aset pemkot," sambungnya.

Baca juga: Seleksi CPNS Berbasis Digital, Gubernur Banten: Tidak Ada Peluang untuk Pungli

Adapun pemerintah Kota Serang hanya melakukan pungutan pada pedagang untuk retribusi

Dia juga mengimbau para pedagang agar menolak jika ada pungutan diluar itu.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah Kota Serang nenggratiskan lahannya digunakan oleh pedagang.

"Boleh menolak," ucapnya.

Sementara itu, terkait relokasi pedagang pasar tamansari, pihaknya menyediakan dua tempat yaitu pasar Kepandean dan pasar lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved