Dugaan Pungli di Pasar Lama dan Kepandean, DisperinkopUKM Serang: Segera Lapor!

Pihak Disperinkopukm Kota Serang akan menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Lama dan Pasar

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperinkopukm) Kota Serang Wasis Dewanto, Rabu (1/12/2021). 

"Kita punya kios dalam bentuk los dan tidak ada bata, kita rencanakan akan bangun lagi owning tanpa batas," tuturnya. 

"Tamansari sebelumnya pedagang kios pindah ke Pandean tidak ada pembatasan mangkannnya mereka buat pembatas sendiri gapapa asalkan tidak mencari keuntungan," sambungnya.

Wasis juga memberikan kesempatan pada 230 pedagang yang direlokasi dari taman sari ke Kepandean ntuk menempati kios dan jumlahnya terbatas.

"Ada 230 pedagang yang dipindahkan, ke depan akan persilahkan pedagang yang bangun kios tapi tidak diakui sebagai miliknya," ujarnya.

Pihaknya juga membuat surat pernyataan, jika sewaktu-waktu pemkot melaksanakan pembangunan mereka tidak keberatan untuk dibongkar.

"Yang penting pedagang Taman Sari punya tempat ini yang jadi fokus kita," tuturnya.

Sementara itu, pemkot Serang memiliki sekitar 80 an lapak di pasar Kepandean.

"tidak bentuk kios melainkan los atau lapak," tuturnya.

Pedagang di Pasar Kepandean rata-rata menjual sembako.

Dia juga melihat perubahan drasti di pasar Kepandean yang semakin ramai.

Baca juga: Geledah Kantor BPN Lebak Selama 5 Jam, Petugas Bawa Dua Boks Bukti Kasus Pungli Sertifikat Tanah

Sementara itu pedagang berinisial M mengaku bayar tempat 1 lobang Rp 4,5 juta.

Dia berjualan di lapak berukuran 2,5 meter.

M mengaku sudah mendapatkan kenaikan penghasilan dibandingkan ketika awal baru pindah ke Pasar Kepandean.

Dalam sehari dia mengeluarkan uang Rp 6 ribu untuk membayar biaya ebersihan, keamanan dan lainnya.

Daya beli masyarakat pun sudah mulai ada peningkatan jauh ketika awal pertama kali pindah.

"Sudah ada peningkatan," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved