UMK Cilegon Cuma Naik 0,71 Persen, Serikat Buruh Berang: Dari Dulu Gubernur Tidak Mau Temui Kami

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menetapkan besaran kenaikan UMK, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Wali Kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Yudhi Maulana A
Ahmad Haris/TribunBanten.com
Mayoritas buruh dan pekerja di Kota Cilegon kecewa dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menetapkan besaran kenaiakan UMK. 

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ujar Al Hamidi menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (30/11/2021).

Hamidi mengatakan bahwa menurut arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. 

Baca juga: Ketua Kadin Banten Tanggapi Putusan Gubernur Soal UMK: Setuju, Tapi Bukan Abai Kesejahteraan Buruh

Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam penetapan UMK Tahun 2022, telah menetapkan bahwa ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.

Ketiga daerah tersebut mulai dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Berikut daftar besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten : 

- Kabupaten Lebak naik 0,81% atau menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313,81

- Kota Tangerang naik 0,56% atau menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015,37

- Kota Tangerang Selatan naik 1,17% atau menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792,65

- Kota Cilegon naik 0,71% atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772,64

- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549,10

- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180,86

- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64

- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved