Ketua Kadin Banten Tanggapi Putusan Gubernur Soal UMK: Setuju, Tapi Bukan Abai Kesejahteraan Buruh
Tanggapan Ketua Kadin Banten Amal Jayabaya soal penetapan UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pengusaha sekaligus Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Banten Amal Jayabaya, ikut memberikan suara soal ditetapkannya upah minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten, oleh Gubernur Wahidin Halim Selasa (30/11/2021) malam.
Amal mengatakan, pihaknya menyetujui penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur Banten.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi dan situasi di masa pandemi membuat para pengusaha terpuruk.
Bahkan membuat beberapa pengusaha terpaksa harus gulung tikar karena mengalami kebangkrutan.
"Melanjutkan pembicaraan tadi yg tersambung melalui telepon, karena kita adalah organisasi pengusaha, kita lihat kondisi dan situasi usaha di masa pandemi ini memperihatinkan," ujar Amal kepada Tribunbanten.com melalui pesan WA, Rabu (1/12/2021).
"Yang sedemikian membuat terpuruknya para pengusaha, malah ada beberapa yang gulung tikar."
"Kami setuju dengan apa yang diputuskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim," lanjut Amal.
Baca juga: UMK 2022 Cuma Naik 0,71 Persen, Gabungan Pekerja & Buruh Kota Cilegon Bakal Gelar Aksi Lagi di KP3B
Amal menerangkan, pihaknya setuju dengan putusan Gubernur Banten Wahidin Halim, bukan berarti abai terhadap kesejahteraan buruh.
"Persetujuan kami bukan berarti mengabaikan kesejahteraan buruh," ucap Amal.
Dirinya mengajak semua pihak, untuk bersama-sama membangkitkan dunia usaha kembali.
"Sebaiknya mari kita bersama-sama membangkitkan dunia usaha."
"Agar di masa mendatang ada keseimbangan lebih baik yaitu maju perusahaannya, dan buruh sejahtera," kata Amal.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2022.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ujar Al Hamidi menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (30/11/2021).
Hamidi mengatakan bahwa menurut arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.