Banten

Masih Tak Terima dengan Penetapan UMK 2022, Buruh se-Banten akan Mogok Kerja Hingga 10 Desember 2021

Buruh se-Banten akan mogok kerja karena masih tak terima dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Serikat Buruh se-Tangerang Raya gelar aksi unjuk rasa di KP3B Senin (29/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Buruh se-Banten akan mogok kerja karena masih tak terima dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Diketahui kalau UMK 2022 untuk Kota/Kabupaten di Provinsi Banten yang telah ditetapkan Gubernur Banten tidak sesuai harapan para buruh.

Melansir Tribun Jakarta, buruh Banten akan mogok kerja sampai 10 Desember 2021.

Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat, Rabu (1/12/2021).

"Jadi, karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," sambungnya.

Baca juga: UMK 2022 Bekasi Naik Tipis Meski Tetap Tertinggi di Jabar, Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja

Dedi Sudarajat yang juga Ketua KSPSI Banten ini menyebut, pihaknya kecewa dan menolak Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran tidak memutuskan penetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 5,4 persesn, sebagaimana rekomendasi Tripartit.

Disampaikannya, kenaikan UMK di sebagian besar kabupaten/kota di Banten tahun 2022 yang diputuskan gubernur sangat rendah yakni 0,52 sampai 1,17 persen.

Terlebih, tiga kabupaten di Banten tidak mengalami kenaikan UMK 2022. Ketiganya yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

"Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 persen hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," jelas Dedi.

Baca juga: SAH! Ini Daftar UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten yang Sudah Ditetapkan Gubernur

Menurut dia, pihaknya dibuat bingung dengan kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Buruh menafsirkan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, maka peraturan turunan dari undang-undang tersebut tidak berlaku.

Baca juga: Kecewa Penetapan UMK 2022 Provinsi Banten, Buruh di Cilegon Berencana Mogok Kerja

Hal itu termuat dalam poin 7 putusan MK yang menyatakanm pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan, seharusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, seharusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36," jelasnya.

Baca juga: Ketua Kadin Banten Tanggapi Putusan Gubernur Soal UMK: Setuju, Tapi Bukan Abai Kesejahteraan Buruh

Sebagai informasi, berikut besaran UMK Tahun 2022 di Provinsi Banten :

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen.

8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kecewa dengan UMK 2022, Buruh se-Banten Bakal Mogok Kerja selama Sepekan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved