Alasan PN Tangerang Tunda Vonis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi Anak
Sidang beragenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi daring, Cynthiara Alona, ditunda
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang beragenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi daring, Cynthiara Alona, ditunda
Semula, sidang vonis itu akan dibacakan pada Rabu (3/12/2021), namun terpaksa ditunda karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum siap.
Sehingga, vonis Cynthiara akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Informasi itu disampaikan oleh Humas PN Tangerang Arif B Cahyono.
"Karena majelis hakim, putusannya belum siap untuk dibacakan," kata dia, kepada awak media, pada Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Cynthiara Alona Ajukan Duplik, Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi Anak
Dia menjelaskan, putusan terhadap Cynthiara belum rampung.
Alasannya, banyak perkara lain yang juga diurus oleh Majelis Hakim.
Arief mengatakan, pembacaan vonis kasus Cynthiara baru dilakukan satu kali ini saja.
"Banyak perkara yang harus diselesaikan minggu ini. Kan baru pendundaan sekali Majelis Hakim, penundaan keputusan untuk CA (Cynthiara) baru sekali," urainya.
"Jadi memang konsepnya belum matang. Belum jadi, putusan belum jadi. Jadi jeda satu minggu," sambung Arief.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta atas Kasus Dugaan Prostitusi, Cynthiara Alona Menangis
Menurut dia, ada beberapa poin dalam putusan yang masih harus diperbaiki Majelis Hakim. Putusan terhadap Cynthiara, lanjut dia, dipastikan bakal berlangsung pada Rabu pekan depan.
"Satu minggu pasti dibacakan. Majelis hakim tuh enggak pernah menunda lebih dari sekali. Biasanya sekali, langsung dibacakan," papar Arief.
Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021.
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.
Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19. Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara.
Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Anak-anak itu kemudian dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Tangerang Tunda Vonis Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi Anak"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cynthiara-alona-dihadirkan-saat-polisi-menggelar-jumpa-pers-kasus-prostitusi-online.jpg)