Curahan Pilu Nora Alexandra usai Jerinx SID Kembali Ditahan: 'Masih Pantas Hidup Gak Sih Aku?'

Curahan hati Nora Alexandta usai sang suami, I Gede Aryastina atau  Jerinx SD kembali menjadi tahanan di penjara.

Istimewa via Grid.id
Nora Alexandra dan Jerinx 

Adam Deni merasa puas 

Sebagaimana diketahui,  Jerinx resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 1 Desember 2021 sebelum menjalani proses persidangan.

Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.

Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.

Adam Deni buka suara soal Jerinx yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Adam Deni buka suara soal Jerinx yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. (YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Jerinx SID Ditahan Atas Kasus Terhadap Adam Deni, Nora Alexandra Sedih: Baru Bebas Harus Masuk Lagi.

Sementara itu di lain sisi, Adam Deni sebagai pelapor merasa puas atas ditahannya Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah ditahan kalau saya sih merasa puas.

Puas atau tidak sih biasa saja, yang penting kan di sini saya megang komitmen dari awal pelaporan hingga detik ini saya tidak melakukan pencabutan laporan," kata Adam Deni dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, 4 Desember 2021.

Adam Deni berharap proses hukum yang tengah berjalan ini membuat Jerinx sadar dengan kesalahannya.

Selain itu dia juga berharap drummer band Superman Is Dead itu kapok dan tak mengulangi kesalahan yang sama.

"Semoga kasus ini selesai dengan baik dan saudara Jerinx juga harus menerima juga konsekuensinya," ujarnya.

"Saya juga punya pesan untuk saudara Jerinx, semoga ini bisa menjadikan efek jera sejera-jeranya untuk saudara Jerinx dan bisa mengubah dirinya 180 derajat lebih baik lagi tidak asal mengancam," imbuh Adam Deni.

Sebagai informasi, suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Jerinx Kembali Ditahan, Nora Alexandra 'Frustasi' Terus Diterpa Masalah: Aku Kapan Bahagia Batin?

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved