Mulai Minggu 5 Desember, Tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Panimbang Berlaku, Berikut Besarannya

Mulai Minggu (5/12/2021) pukul 00.00 WIB, tarif tol integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung dan Tol Tangerang-Merak diberlakukan.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Tol Serang-Panimbang Seksi I 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Minggu (5/12/2021) pukul 00.00 WIB, tarif tol integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung dan Tol Tangerang-Merak diberlakukan.

Informasi itu disampaikan PT Wika Serang Panimbang melalui akun media sosial Instagram @wikaserpan.

Sebelumnya, Serang-Rangkasbitung itu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 November 2021.

Baca juga: Baru Diresmikan, Begini Situasi di Tol Serang-Panimbang pada 21 November, Arus Lalu Lintas Ramai

"Tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung & Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan pada Minggu, 5 Desember pukul 00.00 WIB.

Besaran Tarif Tol sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung)

dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Dengan diberlakukannya Tarif Tol ini, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di Ruas Serang-Rangkasbitung akan berakhir.

Pengguna jalan akan membayarkan Tarif di setiap Gerbang Tol dari & menuju Ruas Serang-Rangkasbitung maupun Tol Tangerang-Merak.

Diharapkan pengguna jalan agar dapat mempersiapkan Saldo Uang Elektronik yang cukup dalam melakukan Transaksi di setiap Gerbang Tol".

Adapun rincian tarif Tol Serang-Panimbang sebagai berikut, Rangkasbitung-Cikeusal untuk golongan I Rp25.000, golongan II Rp37.500, golongan III Rp golongan OV Rp50.000, serta golongan V Rp50.000.

Sementara untuk Rangkasbitung - Tunjungteja untuk golongan I Rp12.500, golongan II Rp19.000, golongan III Rp19.000 golongan IV Rp26.500, serta golongan V Rp25.500.

Selanjutnya, Rangkasbitung-Serang Barat golongan satu 47.000, golongan II Rp70.500, golongan III Rp70.500, golongan IV Rp93.500 dan golongan V 93.500.

Rangkasbitung-Serang Timur golongan I Rp43.500, golongan II Rp65.000, golongan III Rp65.000, golongan IV Rp86.000 dan golongan V 86.000.

Baca juga: Pemkab Serang Surati BPJT Mendesak Segera Relokasi 2 SD Terdampak Tol Serang-Panimbang

Sebelumnya, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Tol Serang-Panimbang Seksi I ruas Serang-Rangkasbitung, Selasa (16/11/2021) pagi.

Menurut dia, konektivitas adalah faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved