Buruh Minta Gubernur Banten Revisi SK Penetapan UMK 2022: Kami Kecewa Karena Tidak Sesuai

Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022

Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Gambar Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 Provinsi Banten tidak sesuai harapan. 

"Sehingga kami meminta kenaikan hingga 10 persen ini bukan tidak ada landasan," katanya.

Baca juga: Mulai 6 Desember, Ini Alasan Aliansi Buruh Banten Bersatu Gelar Mogok Kerja

Dan untuk aksi mogok kerja itu kewenangan daerahnya masing-masing. Namun untuk prosesnya mogok kerja tetap dilakukan hingga 10 Desember 2021.

Selain itu terkait tidak ditanggapan dalam hal ini oleh Pihak Pemprov, maka menurutnya ini akan menjadi sejarah dan catatan bagi para buruh kedepan.

"Dimana para pemimpin pelaksan ini tidak memiliki asas, baik kementrian, kepala daerah ini menujukan tidak demokratis saya rasa karena inisiasi dan saran sudah disampaikan tetapi tidak didengar," katanya.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved