Banten
Mulai 20 Desember 2021, Tol Tangerang-Merak Banten akan Diberlakukan Ganjil Genap
PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal-Tahun Baru (libur Nataru).
TRIBUNBANTEN.COM - PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal-Tahun Baru (libur Nataru).
Penerapan PPKM tersebut akan di mulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Melansir Tribun Tangerang, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di masa libur akhir tahun.
Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kota Tangerang Kembali ke Level 2, Ini Penyebabnya
Ia menambahkan, pihaknya mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata dia.
Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Banten pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Isi 7 Poin Penting
Pembatasan angkutan umum
Lebih lanjut Budi menuturkan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.
Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.
Baca juga: Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Ibadah Natal dan Masuk Gereja saat Penerapan PPKM Level 3
Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," jelasnya.