Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Berlaku di Banten pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Isi 7 Poin Penting

Rapat secara virtual itu membahas penanganan Covid-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten mengikuti rapat lintas sektoral bersama pemerintah pusat, Jumat (27/11/2021).

Rapat secara virtual itu membahas penanganan Covid-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Penerapan PPKM Level 3 dilakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Gubernur WH Ajak Masyarakat di Rumah Saja

"PPKM Level 3 di seluruh wilayah. Itu nanti akan mengikuti intruksi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021," ujar Shinto di Mapolda Banten, Jumat.

Menurut dia, dalam rapat itu, ada tujuh poin yang menjadi tema untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Tujuh poin itu, kata dia, konteksnya perlu untuk diperdalam ke dalam beberapa segmen.

Pertama berkaitan dengan mobilitas masyarakat.

Pembatasan mobilitas itu akan dilakukan ganjil genap.

"Dalam hal ini tidak ada penyekatan, tetapi dalam inmendagri disebut dengan pembatasan," ucapnya.

Ketika pembatasan itu diberlakukan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Forkopimda Banten.

Personel Balawista di Banten yang terlihat masih berjaga-jaga saat momentum libur Natal dan tahun baru di Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (27/12/2020).
Personel Balawista di Banten yang terlihat masih berjaga-jaga saat momentum libur Natal dan tahun baru di Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (27/12/2020). (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo)

"Apakah ketika pelaksanaan akan memperdayakan dengan mengaktifkan pos PPKM atau bagaimana. Itu perlu ada koordinasi yang dilakukan oleh semua pihak Forkopimda Provinsi Banten," kata dia.

Kemudian mengenai pembatasan tempat-tempat wisata, pusat perbelanjaaan, dan tempat aktivitas lainnya.

Semua lokasi yang bisa menimbulkan pengumpulan massa, maka akan diberlakukan pembatasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved