UMK 2022 Tak Naik, Ribuan Buruh Tangerang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Cikupa Mas

Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, pada Senin (6/12/2021).

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro turun langsung ke lapangan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh pada Senin (6/12/2021) 

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, Rabu (1/12/2021).

Hal itu diungkapkannya setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja atau buruh.

Ia menjelaskan atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidatonya.

Baca juga: Masih Tak Terima dengan Penetapan UMK 2022, Buruh se-Banten akan Mogok Kerja Hingga 10 Desember 2021

Oleh karena itu Gubernur selaku Kepala Daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, di antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten;

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

UMK Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

UMK Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Kawasan Cikupa Mas, Kapolresta Tangerang Turun Amankan Demo

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved