Ditentang Buruh, Sikap Wahidin Halim Soal Penetapan UMK 2022 Didukung Pengamat

Gubernur Banten, Wahidin Halim mantap dengan keputusannya dan tidak akan merevisi UMK 2022 meski mendapat desakan dari berbagai aliansi buruh

Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy 

TRIBUNBANTEN.COM - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 Provinsi Banten ditentang para buruh.

Buruh menilai penetapan kenaikan UMK 2022 di Banten terlalu rendah.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mantap dengan keputusannya dan tidak akan merevisi UMK 2022 meski mendapat desakan dari berbagai aliansi buruh di Banten.

Namun, di tengah berbagai desakan dari buruh, pengamat justru mendukung keputusan Wahidin Halim.

Pengamat dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengaku setuju dengan sikap tegas Wahidin Halim yang konsisten dengan hasil penetapan UMP 2022 dan UMK 2022 di Provinsi Banten.

Penetapan UMP dan UMK sudah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, pertimbangan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dan tentu saja perundang-undangan yang berlaku. 

“Pertama, saya kira penetapan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sudah diputuskan dengan mempertimbangkan kehati-hatian. Sebab, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, sehingga pada akhirnya disepakati perwakilan (Dewan Pengupahan),” ujar Adib dalam siaran pers yang diterima TribunBanten.com.

Baca juga: Buruh Minta Gubernur Banten Revisi SK Penetapan UMK 2022: Kami Kecewa Karena Tidak Sesuai

Ia mengatakan, penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan setidaknya dua kepentingan, yaitu kepentingan pekerja dan pengusaha dengan difasilitasi sejumlah stakeholder terkait.

Dalam menetapkan UMK, Gubernur WH juga sudah mengacu pada kesepakatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. 

Selanjutnya, penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan kondisi perekonomian Provinsi Banten dan Nasional pada umumnya, di mana pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian.Kendati demikian, pertimbangan tersebut jangan sampai serta merta mengabaikan apa yang menjadi hak buruh

“Covid-19 memang menjadi alasan mengapa kenaikan UMK tidak sebesar beberapa tahun lalu, tetapi tidak serta merta tidak mentaati apa yang harus menjadi hak buruh. Dalam tataran global, alasan atau pertimbangan penetapan UMK tak jauh dari masalah dampak Covid-19,” katanya. 

Lepas dari itu, Adib menilai, kenaikan UMK di Provinsi Banten cukup bagus. “Kalau kita ambil data, besaran kenaikan UMK di Provinsi Banten nomor dua terbesar setelah Jawa Barat.

Pengamat dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul
Pengamat dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul (Dok. Lembaga Kajian Politik Nasional)

Lagi pula, pembahasan UMK sudah ada perwakilan buruh. Sudah melalui musyawarah. Kenaikan yang sudah disepakati, merupakan keputusan yang harus ditaati,” katanya. 

Adib juga mengatakan bahwa Pemerintah perlu mempertimbangkan iklim investasi. Jangan sampai investor memindahkan usahanya ke daerah lain. 

“Itu juga penting menjadi pertimbangan, di Jawa Tengah tidak bergejolak. Jika akhirnya investasi berpindah maka bisa menimbulkan PR bersama lagi, yaitu masalah pengangguran,” katanya. 

Baca juga: Buruh di Serang Mogok kerja dan Kembali Turun ke Jalan Tolak UMK yang Ditetapkan Pemprov Banten

Menanggapi tidak besarnya kenaikan UMK dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, Adib memahami bahwa perekonomian Provinsi Banten dan Indonesia pada umumnya mengalami kelesuan, sebagai dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun tersebut. 

"Lesunya perekonomian yang menyebabkan kenaikan UMP tidak besar. Kondisi itu harus dipahami bersama,” ucapnya. 

Wahidin Halim: Silahkan Mogok Kerja, Pengusaha Bisa Cari Karyawan Baru

Gambar Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 Provinsi Banten tidak sesuai harapan.
Gambar Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 Provinsi Banten tidak sesuai harapan. (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Terkait ancaman Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang akan melakukan mogok kerja, Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapinya dengan santai.

Bahkan, WH tidak segan meminta ke para pengusaha, untuk mencari pekerja baru, jika buruh benar-benar nekat mogok kerja.

Alasannya, masih banyak orang yang nganggur di Banten, dan membutuhkan pekerjaan yang menghasilkan.

Diketahui, para buruh akan melakukan aksi mogok kerja mulai Senin 6 Desember hingga Jumat 10 Desember 2021.

Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes karena penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Provinsi Banten tidak sesuai harapan para buruh.

Mereka meminta agar pihak Pemprov Banten menetapkan kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.

Baca juga: UMK 2022 Tak Naik, Ribuan Buruh Tangerang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Cikupa Mas

Akan tetapi, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMK mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gubernur Banten Wahidin Halim pun membiarkan para buruh melakukan aksi mogok kerja.

"Biarin saja dia mogok (kerja,-red) biar mengekspresikan ketidakpuasan. Ke pengusaha juga saya katakan kalian cari tenaga kerja yang baru, masih banyak yang menganggur," ujar WH saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (6/12/2021).

"Yang nganggur masih banyak, yang butuh kerja cukup gaji Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta masih banyak," kata dia.

Dia menegaskan, pemerintah sudah bekerja secara maksimal menetapkan UMK berdasarkan PP.

"Sudah, kami akumulasikan itu semua pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Sesuai hidup layak semua dihitung dan mereka juga hadir," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved