Pengakuan Siskaeee, Sempat Bikin Video Asusila di Beberapa Lokasi di DIY & Konten Prank Ojol
Siskaeee, wanita yang membuat video asusila di Bandara YIA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda DIY, Minggu (5/12/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Siskaeee, wanita yang membuat video asusila di Bandara YIA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda DIY, Minggu (5/12/2021).
Sebagai informasi, Siskaeee ditangkap di sebuah stasiun di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Setibanya di Polda DIY, Siskaeee langsung menjalani pemeriksaan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, Siskaee mengaku tak hanya melakukan aksinya di bandara.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," kata Iptu I Nengah Jeffry, Senin (6/12/2021).
Sebelum ditangkap, pihak kepolisian meyakini bahwa pemeran video merupakan Siskaeee dikarenakan adanya watermark.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Wanita Pembuat Video Asusila di Bandara YIA,Diikuti Polisi Berpakaian Preman
Sebagai informasi, OnlyFans merupakan sebuah platform berbagai video, foto, dan live streaming dewasa.
"Kami menduga pelakunya S. Karena ada kesamaan atribut setelah diamati di akun instagramnya entah dari kacamata atau atribut yang dikenakan lainnya," kata Jeffry pada Jumat (3/11/2021)
Akun Twitter @Siskaeee yang kini sudah hilang dari dunia maya, usai dirinya menghebohkan karena membuat konten di Bandara yang baru diresmika Presiden Joko widodo pada tahun lalu.
Akun itu, memang dikenal sebagai akun yang kontrofersi karena kerap menampilkan adegan asusila.
Dalam penelusuran Tribun Pekanbaru, akun Siskaeee itu pernah trending pada tahun 2019 karena membuat konten asusila dengan melakukan prank kepada pengantar pizza dan prank ojek online.
Konten-konten Siskaee juga banyak dibagikan oleh akun lain di berbagai platform media sosial lain.
Polisi juga menjelaskan bahwa kini siskaeee masih terus diperiksa oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
Dalam pemeriksaan, Siskaeee sendiri didampingi oleh pengacaranya sesuai dengan haknya.
Pihaknya menjelaskan akan menjerat siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.
Baca juga: Perempuan yang Viral karena Pamerkan Tubuh Bagian Atas dan Bawah di Bandara, Ditangkap di Stasiun