Sebabkan Laura Anna Lumpuh pada Kecelakaan 2019 Silam, Selebgram Gaga Muhammad Resmi Ditahan

Mantan kekasih selebgram Edelenyi Laura Anna, Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak kepolisian

INSTAGRAM
Selebgram Gaga Muhammad Resmi Ditahan atas Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Edelenyi Laura Anna Lumpuh 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan kekasih selebgram Edelenyi Laura Anna, Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak kepolisian

Gaga Muhammad ditahan setelah menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini diduga menjadi dalang atas insiden kecelakaan nahas pada akhir tahun 2019 silam.

Laura Anna pun akhirnya melaporkan Gaga ke polisi.

Laura Anna baru saja menjalani sidang gugatan pertanggung jawaban terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).
Laura Anna baru saja menjalani sidang gugatan pertanggung jawaban terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). (Instagram @edlnlaura)

Baca juga: Raffi Ahmad & Atta Halilintar Beri Dukungan di Sidang Laura Anna yang Tuntut Pertanggungjawaban Gaga

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (6/12/2021).

Kabar penahanan Gaga Muhammad ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Alex Adam Faisal menyampaikan bahwa kepolisian telah mengamankan Gaga Muhammad atas perkara pidana lalu lintas.

Gaga Muhammad resmi ditahan setelah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.

Gaga Muhammad ingin masyarakat berhenti menyalahkannya.
Gaga Muhammad ingin masyarakat berhenti menyalahkannya. (YouTube Gaga Muhammad)

"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada," kata Alex.

"Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak."

"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," sambungnya.

Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.

Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," jelas Alex Adam Faisal.

"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved