Paguyuban Urang Banten Sambut Positif Keputusan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Pemerintah pusat secara resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat hari libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah pusat secara resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat hari libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Pembatalan tersebut disambut positif oleh beberapa pihak, satu di antaranya Paguyuban Urang Banten (PUB).
"Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat yang mana PPKM level 3 itu diberlakukan rata di semua daerah," ujar Wakil Ketua Bidang Pariwisata PUB, GS Ashok Kumar saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Dengan dibatalkannya peraturan PPKM di seluruh wilayah, Ashok berpendapat bahwa hal itu mengindikasikan pemerintah juga memikirkan mengenai pemulihan perekonomian.
Selain pemulihan kesehatan, yang hingga saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia, pariwisata paling rentan dengan isu kesehatan dan isu keamanan.
Terlebih kini beredar isu tsunami yang berpotensi terjadi di wilayah perairan Banten di penghujung tahun ini.
Baca juga: Informasi Potensi Tsunami Bikin Heboh Masyarakat Anyer dan Cinangka, Bupati Minta Alat Pendeteksi
"Makanya kami memberi judul dari Pandemi menuju Tsunami," kata dia.
Namun dalam hal ini, sebagai pelaku pariwisata harus mengambil perspektif positif, agar semua ini bisa terantisipasi dan terkendali serta berjalan dengan baik.
Ashok mengatakan, tentu hingga saat ini kesehatan dan kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama, seiring dengan pemulihan ekonomi.
Dengan membatalkannya peraturan PPKM level 3 di seluruh wilayah, hal itu akan berdampak positif dalam pertumbuhan ekonomi.
Namun kini, isu potensi tsunami yang beredar kini justru memberikan dampak yang cukup merugikan bagi pariwisata.
Meskipun isu yang berkembang potensi ombak besar akan terjadi di wilayah perairan Merak Cilegon, namun dampaknya bisa dirasakan sampai ke Anyer, Carita, Tanjung Lesung hingga ke Sumur Pulau Umang.
"Secara aplikasi kita lihat di lapangan terjadinya penurunan drastis bookingan-bookingan kamar di atas 70% itu melalukan pembatalan. Bahkan ada juga yang melakukan pengembalian uang dari deposit," ungkapnya.
Sehingga ketika pemerintah melakukan pembatalan terkait penerapan PPKM level 3 saat Nataru, hal itu sudah menunjukan indikasi yang cukup baik dan bisa diterima dengan akal sehat.
Baca juga: Bunuh Penjaga Pantai Anyer, Jejak Pelarian Pelaku Berakhir di Tangan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/paguyuban-urang-banten-ashok.jpg)