Polisi Berlakukan Ganjil-Genap Menuju Pantai Anyer Cilegon, Simak Jadwalnya

Polres Cilegon Polda Banten akan melaksanakan uji coba pelaksanaan pemberlakuan ganjil-genap (Gage) di sepanjang jalur wisata Pantai Anyer-Cinangka.

Editor: Yudhi Maulana A
dokumentasi Polres Cilegon
Polres Cilegon menyekat akses masuk menuju kawasan wisata Pantai Anyer setiap akhir pekan atau libur nasional, Minggu (19/9/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Cilegon Polda Banten akan melaksanakan uji coba pelaksanaan pemberlakuan ganjil-genap (Gage) di sepanjang jalur wisata Pantai Anyer-Cinangka.

Pemberlakuan ganjil-genap akan diberlakukan pada Sabtu (11/12/2021) mulai pukul 06.30 WIB.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menbatakan pemberlakuan ganjil-genap ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

"Pembatasan kendaraan pribadi ini akan dilakukan efektif sepanjang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat mengontrol mobilitas warga di tempat-tempat wisata saat Nataru mendatang," terang Sigit. 

Saat ini Polres Cilegon Polda Banten gencar melakukan imbauan baik kepada masyarakat lokal maupun luar yang akan melaksanakan wisata di wilayah Pantai Anyar Cinangka tentang kebijakan ganjil-genap tersebut.

Baca juga: Informasi Potensi Tsunami Bikin Heboh Masyarakat Anyer dan Cinangka, Bupati Minta Alat Pendeteksi

Pihaknya juga  meminta agar masyarakat selalu waspada pada cuaca ekstrem yang selalu di-update oleh BMKG.

"Diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitasnya saat Nataru terutama di wilayah Anyer dan senantiasa siaga terhadap kemungkinan terjadinya bencana," tutup Sigit. 

Ditempat Terpisah, Kasat Lantas Polres Cilegon Polda Banten AKP Yusuf Dwi Admojo mengatakan penyekatan kendaraan ganjil genap tersebut akan dilaksanakan mulai di Pos Simpang JLS Ciwandan dan Simpang Teneng Cinangka.

Kondisi di Pantai Anyer, Cilegon terpantau lengang di tanggal merah hari ini, Senin (1/6/2021)
Kondisi di Pantai Anyer, Cilegon terpantau lengang di tanggal merah hari ini, Senin (1/6/2021) (TribunBanten.com/Khairul Maarif)

Pelaksanannya akan dilaksanakan setiap hari Sabtu Pukul 06.30 WIB dan Minggu Mulai Pukul 15.00 WIB.

"Ada beberapa pengecualian diantaranya Kendaraan dengan hak utama, kendaraan umum non bus, kendaraan dinas dan kendaraan masyarakat sekitar," Tutup AKP Yusuf.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved