Jalur Ciruas-Pontang di Kabupaten Serang Ditutup Sementara, Berikut Rekayasa Arus Lalu Lintas

Upaya pembangunan Jalan Raya Ciruas-Pontang, Kabupaten Serang sudah mulai sejak Senin (6/12/2021).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Jalur Ciruas-Pontang Ditutup Sementara 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Upaya pembangunan Jalan Raya Ciruas-Pontang, Kabupaten Serang sudah mulai sejak Senin (6/12/2021).

Selama pembangunan Jalan Raya Ciruas-Pontang, aparat kepolisian merekayasa lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kepadatan arus kendaraan.

Selama rekayasa arus lalu lintas, penutupan hanya dilakukan di titik pengerjaan proyek. Tidak semua ruas kawasan ditutup total.

"Untuk jalur Ciruas-Pontang sementara dialihkan, sedangkan untuk arah ke Puskesmas Ciruas saat ini masih bisa diakses oleh kendaraan roda dua," kata Aipda Ricki Handani Panit 2 Lantas Polsek Ciruas saat di lokasi, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Cegah Korupsi, Pemkot Serang Bakal Pangkas Birokrasi yang Berbelit dan Banyak Ongkos

Bagi masyarakat yang akan melintas atau menuju dari kawasan Pontang mengarah Serang atau sebaliknya dapat menggunakan ruas Jalan Bedeng belok Kirim dan akan keluar di Sigamerta atau SMAN 1 Ciruas.

Sedangkan untuk masyarakat yang akan menuju ke arah Walantaka-Pontang atau sebaliknya dapat melalui Jalur Ranjeng dan mengambil arah kekiri untuk menuju Pontang-Walantakan.

Adapun untuk pengendara yang melintas dari Jalur Jakarta-Serang dapat langsung menggunakan jalur Jalan lurus.

"Untuk proses pembangunan sudah berjalan empat hari hingga hari ini, dan pengerjaan saat ini terus dilakukan," katanya.

Ia pun mengatakan bahwa untuk target selesai pengerjaan diperkirakan sampai 20 Desember 2021.

"Untuk informasi selesai pengerjaan sebelum perayaan Tahun baru dan natal akan ditargetkan selesai diperkirakan di tanggal 20 Desember," katanya.

Selain itu pihaknya pun mengimbau kepada pengendara tetap berhati-hati dan melengkapi surat kendaraannya pada saat berpergian dan mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved