Banten

PPKM Level 3 Dibatalkan, Aturan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Dilanjutkan? Ini Kata Polri

PPKM Level 3 yang akan diterapkan saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via TribunnewsBogor.com
Operasi ganjil genap di Kota Bogor 

TRIBUNBANTEN.COM - PPKM Level 3 yang akan diterapkan saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menerapkan kebijakan ganjil genap pada periode Nataru.

Melansir Tribun Tangerang, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mencari formula paling tepat untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.

Formula ini kata Sambodo akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disahkan.

Salah satu formula yang disiapkan ialah kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.

"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol kan ini banyak masyarakat nantinya," jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Pemkot Tangerang Tetap Lakukan Pengetatan Saat Nataru

Misalnya saja kata Sambodo ganjil genap diterapkan di Tol Tangerang-Merak atau Tol Cikampek-Cipali.

Dalam penerapan kilometernya, Ditlantas masih menunggu aturan rigit dari pemerintah.

"Jadi masih kami tunggu keputusan apa, apakah dari Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19 terkait dengan ganjil genap di jalan tol," terangnya.

Selain itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih menunggu aturan rigit terkait buka tutup kafe dalam massa Nataru.

Nantinya aturan rigit operasional kafe akan disesuaikan dengan kebijakan Car Free Night (CFN) yang akan diadakan. 

Baca juga: PPKM Level 3 Nasional Batal, Menkominfo: Pemerintah Perketat Kegiatan Selama Nataru, Ini Aturannya

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia di masa libur Natal-Tahun Baru (libur Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di masa libur akhir tahun.

Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved