Banten
PPKM Level 3 Dibatalkan, Aturan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Dilanjutkan? Ini Kata Polri
PPKM Level 3 yang akan diterapkan saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan.
TRIBUNBANTEN.COM - PPKM Level 3 yang akan diterapkan saat Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menerapkan kebijakan ganjil genap pada periode Nataru.
Melansir Tribun Tangerang, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mencari formula paling tepat untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.
Formula ini kata Sambodo akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disahkan.
Salah satu formula yang disiapkan ialah kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.
"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol kan ini banyak masyarakat nantinya," jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Pemkot Tangerang Tetap Lakukan Pengetatan Saat Nataru
Misalnya saja kata Sambodo ganjil genap diterapkan di Tol Tangerang-Merak atau Tol Cikampek-Cipali.
Dalam penerapan kilometernya, Ditlantas masih menunggu aturan rigit dari pemerintah.
"Jadi masih kami tunggu keputusan apa, apakah dari Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19 terkait dengan ganjil genap di jalan tol," terangnya.
Selain itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih menunggu aturan rigit terkait buka tutup kafe dalam massa Nataru.
Nantinya aturan rigit operasional kafe akan disesuaikan dengan kebijakan Car Free Night (CFN) yang akan diadakan.
Baca juga: PPKM Level 3 Nasional Batal, Menkominfo: Pemerintah Perketat Kegiatan Selama Nataru, Ini Aturannya
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia di masa libur Natal-Tahun Baru (libur Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di masa libur akhir tahun.
Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kota Tangerang Kembali ke Level 2, Ini Penyebabnya
Ia menambahkan, pihaknya mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata dia.
Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol, Dirlantas Polda Metro Masih Tunggu Aturan Kemenhub