News

PPKM Level 3 Ditiadakan, Ini Aturan dan Syarat Baru Penerbangan Domestik, Hasil Rapid Test 1x24 Jam

Aturan terbaru mengenai perjalanan penerbangan di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Corporate Communications Garuda Indonesia
Caption foto : Suasana kabin pesawat pada penerbangan GA 420 CGK-DPS physical distancing. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aturan terbaru mengenai perjalanan penerbangan di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Melansir Tribunnews, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mengutip setkab.go.id, SE tersebut bertujuan melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode tersebut.

Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan dan Persyaratan Terbaru Penerbangan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib PCR 3x24 Jam

Syarat Penerbangan di Wilayah Jawa Bali:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat Penerbangan di Wilayah Luar Jawa Bali:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Penerbangan Jawa-Bali, Tak Wajib PCR, Boleh Antigen dan Pakai Kartu Vaksin

 
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

Baca juga: Daftar Lengkap Harga Tes PCR 4 Maskapai Penerbangan Indonesia, Mulai Rp 200 Ribu Hingga Rp 500 Ribu

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerbangan Selama Periode Natal dan Tahun Baru: 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved