News

Aturan dan Persyaratan Terbaru Penerbangan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib PCR 3x24 Jam

Aturan dan syarat terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana aktivitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta 

TRIBUNBANTEN.COM - Aturan dan syarat terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Melansir Tribunnews, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Tujuannya untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka penularan Covid-19 selama Nataru.

Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kota Tangerang Kembali ke Level 2, Ini Penyebabnya

Adapun penerbangan dibedakan menjadi dua yaitu penerbangan di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Wilayah Indonesia, Alun-alun Ditutup pada 31 Desember-1 Januari

Aturan Naik Pesawat Desember 2021 Sebagai Berikut:

1. Penerbangan Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali;

 
Serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Penerbangan Luar Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved