Terdesak Akibat PHK, Janda 2 Anak di Bekasi Nekat Edarkan Uang Palsu, Ngakunya untuk Biaya Makan

Terdesak akibat menjadi korban PHK perusahaan, seorang janda anak dua berinisial PR (41) nekat mengedarkan uang palsu.

tribunjabar/daniel andrean damanik
Ilustrasi Uang Palsu 

TRIBUNBANTEN.COM - Terdesak akibat menjadi korban PHK perusahaan, seorang janda anak dua berinisial PR (41) nekat mengedarkan uang palsu.

Saat itu PR hendak melakukan transfer uang ke rekening pribadinya menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 62 lembar.

Namun aksinya tersebut diketahui oleh petugas jasa pengiriman uang Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening.

Baca juga: Hanya Modal Alat Cetak Sablon dan Kertas Buram, 5 Pria Ini Buat Uang Palsu Senilai Rp 2,7 Miliar

Akhirnya, PR diringkus aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota di kawasan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Senin (6/12/2021) lalu. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, sebelum menangkap PR, aparat kepolisian telah melakukan penyeledikan.

"Selanjutnya Polsek Pondok Gede mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar pecahan uang Rp 50.000 yang hendak ditransferkan," kata Aloysius.

Dari hasil penyelidikan, rupanya 62 lembar uang pecahan Rp50.000 tersebut memang terindikasi uang palsu

"Anggota Polsek Pondok Gede langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepolisian dari tersangka PR di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021).
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepolisian dari tersangka PR di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)

Baca juga: David Noah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Tukar Duit Rp2 Juta dengan Uang Palsu 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli online di aplikasi kirim pesan Telegram. 

"Jadi dia beli seharga Rp2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi," jelas Kapolres. 

Pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan pendalaman, terutama untuk mengejar produsen uang palsu atau yang menjual uang palsu tempat tersangka membeli.

"Untuk penjual uang palsunya masih kita dalami, kami akan kejar karena dia kemungkinan besar memiliki barang bukti uang palsu cukup banyak," jelasnya. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi (tengah) saat menunjukkan foto tersangka peredaran uang palsu Rabu (8/12/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi (tengah) saat menunjukkan foto tersangka peredaran uang palsu Rabu (8/12/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)

Terdesak Akibat PHK Pandemi 

Motif tersangka PR melakukan peredaran uang palsu lantaran terdesak, wanita berusia 41 ini diketahui merupakan korban PHK perusahaan akibat pandemi Covid-19. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved