Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK saat Menjadi ASN Polri

Nantinya Novel dan 43 eks pegawai KPK akan menerima upah dan tunjangan, seperti layaknya ASN pada umumnya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021).

"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Dia yakin mereka akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nantinya Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK akan menerima upah dan tunjangan, seperti layaknya ASN pada umumnya.

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Kapolri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Berikut Daftar Namanya

Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.

Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.

Mengutip dari berbagai sumber, saat menjadi pegawai KPK, gajinya mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.

Lantas berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

ASN Golongan I

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini: Kami Kembali Memenuhi Panggilan Indonesia

a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

ASN Golongan II

a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan

ASN memiliki enam tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca juga: Daftar Daerah Gaji UMR Tertinggi & Terendah di Jawa, Kota/Kabupaten di Banten Tak Masuk 10 Besar

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dikutip dari Kompas.com.

- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya, diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.

Jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

- Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.

a. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari,

b. Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari

Baca juga: 12 Orang Eks Pegawai KPK Tidak Bersedia Jadi ASN Polri, Humas Polri: 44 Lainnya Sudah Oke Semua

c. Golongan IV Rp 41.000 per hari

- Tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.

a. eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.

b. eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan

c. eselon IVA sebesar Rp 540.000

d. eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan

e. eselon IA Rp 5.500.000.

Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Dani Prabowo/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Gaji Novel dkk yang Jadi ASN Polri, Ini Perbandingannya saat Masih jadi Pegawai KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved