Libur Nataru

Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru

Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru

Editor: Ahmad Haris
Tribunbanten.com/Wijanarko
Suasana Terminal Pakupatan Serang Banten, Sabtu (26/12/2020). Terminal tersebut tidak menerapkan kewajiban calon penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen bersamaan tingginya kasus Covid-19 dan pergerakan orang pada masa musim libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Satu di antara aturan dalam Inmendagri tersebut yakni perjalanan jarak jauh saat libur Nataru.

Di antara syarat bagi yang khendak melakukan perjalanan jauh, adalah sudah vaksin dua kali, dan melakukan rapid tes Antigen.

Baca juga: Menjelang Nataru, Kemenhub Berlakukan Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Sesuai Satgas Covid-19

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut syarat lengkap perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru):

1. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam;

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri.

Bisa melakukan isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Dalam Inmendagri, juga diatur terkait penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti:

- Pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved