Libur Nataru

Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru

Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru

Editor: Ahmad Haris
Tribunbanten.com/Wijanarko
Suasana Terminal Pakupatan Serang Banten, Sabtu (26/12/2020). Terminal tersebut tidak menerapkan kewajiban calon penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen bersamaan tingginya kasus Covid-19 dan pergerakan orang pada masa musim libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

- Diterapkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment;

- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Baca juga: Cegah Kasus Covid-19 Baru, Razia Protokol Kesehatan akan Digelar di Wilayah Tangsel saat Nataru

Diketahui, Inmendagri ini diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.

Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved