Bukan Kejadian Pertama, Berikut 5 Fakta Kaburnya Napi Narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang
A bin M, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kabur
TRIBUNBANTEN.COM - A bin M, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kabur
A bin M bekerja di tempat pencucian mobil milik Lapas Kelas I Tangerang.
A bin M diduga kabur pada saat sedang bekerja di tempat pencucian mobil itu.
Berikut sederet fakta kaburnya A bin M dari Lapas Kelas I Tangerang:
Kronologi
A bin M bekerja bersama 11 Warga Binaan Lapas (WBP) lainnya yang juga pekerja pada tempat pencucian mobil Carwash Lapasta One.
Dokumen menyebutkan, mulanya A bin M bersama 11 napi lainnya keluar lapas dengan pengawalan tiga petugas jaga untuk melakukan briefing dan doa bersama.
Pada dokumen tersebut menyebutkan, beberapa orang berbaris dalam posisi saling berhadapan.
Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB A bin M meminta izin kepada petugas jaga di tempat pencucian mobil untuk membeli rokok di toko kelontong di depan area pencucian mobil.
Sepuluh menit kemudian, petugas baru sadar dan curiga karena A bin M tidak kunjung kembali pada lokasi pencucian mobil.
Selanjutnya pada pukul 13.12 WIB, petugas yang berjaga mencari napi itu di warung tempat A bin M membeli rokok dan minimarket untuk memastikan keberadaannya.
Setelah tidak mengetahui keberadaan A bin M, petugas kembali dan melaporkan kejadian tersebut kepada Plh Ka KPLP untuk meminta saran dan menindaklanjutinya.
Baca juga: Sempat Minta Izin Petugas, Napi Narkoba di Lapas Kelas 1 Tangerang Nekat Kabur dengan Cara Ini
Bukan Insiden Pertama
Ini bukan insiden pertama WBP kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Pertama, warga negara China yang merupakan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Antoni (53) kabur pada 14 September 2020.
Belum sampai 1,5 tahun sejak kasus itu terjadi, ada satu narapidana lagi yang membobol lapas yang pernah terbakar hebat pada 8 September 2021 itu.
Narapidana berinisial A yang sudah menjalani masa pidana selama lima tahun di Lapas Kelas I Tangerang itu kabur pada Rabu (8/12/2021).
Kasus Cai Changpan Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap Changpan pada 26 Oktober 2016 di Jalan Raya Prancis, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 20 kilogram.
Changpan diketahui tinggal di tempat usahanya di Restoran Fujian Jio Lou, Ruko Villa Taman Bandara, Kabupaten Tangerang.
Changpan akhirnya divonis hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Pada 14 September 2020, Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang dengan cara menggali lubang di bawah tempat tidurnya.
Baru 5 Tahun di Penjara
Seorang narapidana berinisal A yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, baru menjalani masa hukumannya selama lima tahun.
Soal masa hukuman yang dijalani oleh A itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"(A dipenjara) sudah lima tahun," ucapnya secara singkat melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Penjelasan Ditjen Pas
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mengatakan, A bin M kabur saat siang hari.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail kasus napi kabur tersebut.
"Iya benar siang hari (melarikan dirinya)," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com melalui panggilan seluler, Senin (13/12/2021).
"Nanti penjelasan real-nya kita sampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan" ujarnya.
Rika menambahkan, pihaknya bersama kepolisian masih terus melakukan pengejaran narapidana tersebut.
"Iya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab di wilayah Banten sudah berkoordinasi sejak awal dan sudah melakukan pengejaran terhadap narapidana itu," kata dia.
"Kami sedang melakukan pencarian, bersama pihak kepolisian, sejak awal semua wilayah yang menjadi potensi pelarian termasuk Riau sudah kita tuju," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku berasal dari daerah Aceh, namun dugaan pelarian diperkirakan melalui atau menuju Riau.
"Kita rutin berkomunikasi dengan pihak Polda Riau, untuk memantau dan melaporkan perkembangan pencariannya seperti apa," ucapnya.
"Tim kanwil dan kepolisian kan sudah memetakan wilayah perkiraan mana saja yang dituju, makanya dugaannya di Riau. Kalau aslinya itu, dia berasal dari Aceh," kata Rika Apriyanti.
Baca juga: Kronologi Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Sempat Minta Izin Keluar ke Petugas
Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa Inspektorat
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tengah diperiksa oleh Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kaburnya satu narapidana dari lapas tersebut.
Narapidana berinisial A dilaporkan kabur pada Rabu (8/12/2021) melalui tempat pencucian mobil yang dikelola Lapas Kelas I Tangerang.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono mengungkapkan, pemeriksaan dari Inspektorat Kemenkumham itu berlangsung pada Senin (13/12/2021) ini.
"Iya, teman-teman lagi diperiksa (Inspektorat Kemenkumham)," katanya melalui sambungan telepon, Senin.
Menurut Nirhono, Inspektorat Kemenkumham juga kemungkinan bakal memeriksa narapidana lain yang berada di lapas tersebut.
Pemeriksaan tersebut sepenuhnya bergandung pada kehendak Inspektorat Kemenkumham.
"Mungkin mengambil (keterangan) warga binaan, tergantung Inspektorat," ucap Nirhono.
Dia mengklaim, pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenkumkan tersebut tidak menghentikan upaya pencarian terhadap A yang berhasil lolos dari jeruji besi Lapas Kelas I Tangerang.
"Kita lagi fokus di sini ya, supaya segera selesai. Sambil semua berjalan, kita lakukan pencarian, pemeriksaan," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana A bisa kabur lewat pencucian mobil itu, Nirhono enggan bercerita lebih banyak.
Dia berdalih bahwa pihaknya sedang fokus terhadap pemeriksaan Inspektorat.
"Kita fokus inspektorat ini. Kita data yang disampaikan nanti berbeda dengan Inspektorat, yang jelas (A) lari," tutur Nirhono.
Saat ditanya soal sudah berapa lama A dipenjara, Nirhono lagi-lagi enggan berkomentar.
Dalih yang dipakai pun sama, yakni sedang fokus pencarian A dan pemeriksaan Inspektorat.
"Kita lagi fokus pencarian dan pemeriksaan bos," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Narapidananya Kabur, Pihak Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa Inspektorat Kemenkumham"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lewat Gorong-gorong dan Lari dari Tempat Cuci Mobil"
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Perkiraan Kronologi Narapidana A bin M Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Narapidana yang Kabur dari Lapas Tangerang Baru 5 Tahun Dipenjara"
