Kota Tangerang
Sempat Minta Izin Petugas, Napi Narkoba di Lapas Kelas 1 Tangerang Nekat Kabur dengan Cara Ini
Seorang narapidana kasus narkotika dikabarkan telah berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (8/12/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang narapidana kasus narkotika dikabarkan telah berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Narapidana berinisial A itu kabur padahal ada petugas yang sempat yang ia temui.
Melansir Warta Kota, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Agus Toyib mengatakan, sebelum kabur ternyata A terlebih dahulu meminta izin untuk keluar kepada petugas yang berjaga di pintu.
A minta izin menuju tempat pencucian mobil yang berada di area depan lapas, dan selanjutnya langsung melarikan diri memperdayai petugas.
Baca juga: Kronologi Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Sempat Minta Izin Keluar ke Petugas
Untuk menuju area pencucian mobil tersebut, kata Agus, dipastikan A terlebih dahulu meminta izin keluar kepada petugas yang berjaga di pintu lapas.
"Napi itu kaburnya lewat pintu depan terlebih dahulu, lalu menuju tempat pencucian mobil, dan kemudian keluar terus lari," ujar Agus Toyib saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/12/2021).
Oleh sebab itu Agus menegaskan, proses kaburnya A bukanlah dari area dalam lapas, namun melalui pintu masuk lapas.
"Jadi dia bukannya kabur dari dalam dengan cara lompat tembok atau gimana, bukan seperti itu," kata dia.
"Tapi memang napi ini ada proses ijin keluar terlebih dahulu, baru setibanya di luar kemudian dia lari," tegasnya.
Oleh sebab itu, Agus menegaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terkait dengan pelarian A melalui urutan bawah terlebih dahulu.
Baca juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Narapidana
Menurutnya, A seharusnya keluar dengan penjagaan dari petugas yang mengawasi dirinya.
Tapi kali ini, A tidak dijaga petugas saat minta izin keluar.
"Kami periksa dan memintai keterangan dari bawah dulu, seperti dari petugas yang berada di tempat pencucian mobil itu, baru selanjutnya ke proses izin pengeluarannya," jelasnya.
"Kan larinya ini dari petugas yang mengawal dan mengawasi dia di luar, makanya masih kita mintai keterangannya dulu, karena seharusnya narapidana ini ada proses izin keluar dari petugas atau pejabat yang berjaga lebih dahulu," terangnya.
Pantauan Wartakotalive.com, Minggu (12/12/2021) tempat pencucian milik lapas tersebut berada di area depan, tepatnya berada di halaman sebelah kiri lapas.
Baca juga: 157 Narapidana Rutan Rangkasbitung Dapat Remisi Lebaran, Narapidana: Terima Kasih, Ya Allah