Kota Tangerang
Sempat Minta Izin Petugas, Napi Narkoba di Lapas Kelas 1 Tangerang Nekat Kabur dengan Cara Ini
Seorang narapidana kasus narkotika dikabarkan telah berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (8/12/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang narapidana kasus narkotika dikabarkan telah berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Narapidana berinisial A itu kabur padahal ada petugas yang sempat yang ia temui.
Melansir Warta Kota, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Agus Toyib mengatakan, sebelum kabur ternyata A terlebih dahulu meminta izin untuk keluar kepada petugas yang berjaga di pintu.
A minta izin menuju tempat pencucian mobil yang berada di area depan lapas, dan selanjutnya langsung melarikan diri memperdayai petugas.
Baca juga: Kronologi Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Sempat Minta Izin Keluar ke Petugas
Untuk menuju area pencucian mobil tersebut, kata Agus, dipastikan A terlebih dahulu meminta izin keluar kepada petugas yang berjaga di pintu lapas.
"Napi itu kaburnya lewat pintu depan terlebih dahulu, lalu menuju tempat pencucian mobil, dan kemudian keluar terus lari," ujar Agus Toyib saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/12/2021).
Oleh sebab itu Agus menegaskan, proses kaburnya A bukanlah dari area dalam lapas, namun melalui pintu masuk lapas.
"Jadi dia bukannya kabur dari dalam dengan cara lompat tembok atau gimana, bukan seperti itu," kata dia.
"Tapi memang napi ini ada proses ijin keluar terlebih dahulu, baru setibanya di luar kemudian dia lari," tegasnya.
Oleh sebab itu, Agus menegaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terkait dengan pelarian A melalui urutan bawah terlebih dahulu.
Baca juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Narapidana
Menurutnya, A seharusnya keluar dengan penjagaan dari petugas yang mengawasi dirinya.
Tapi kali ini, A tidak dijaga petugas saat minta izin keluar.
"Kami periksa dan memintai keterangan dari bawah dulu, seperti dari petugas yang berada di tempat pencucian mobil itu, baru selanjutnya ke proses izin pengeluarannya," jelasnya.
"Kan larinya ini dari petugas yang mengawal dan mengawasi dia di luar, makanya masih kita mintai keterangannya dulu, karena seharusnya narapidana ini ada proses izin keluar dari petugas atau pejabat yang berjaga lebih dahulu," terangnya.
Pantauan Wartakotalive.com, Minggu (12/12/2021) tempat pencucian milik lapas tersebut berada di area depan, tepatnya berada di halaman sebelah kiri lapas.
Baca juga: 157 Narapidana Rutan Rangkasbitung Dapat Remisi Lebaran, Narapidana: Terima Kasih, Ya Allah
Kendati demikian, tidak terlihat satu pun petugas yang berjaga pada tempat pencucian mobil itu.
Terdapat dua buah mobil pribadi terparkir, serta gerbang pencucian mobil ditutup.
Baca juga: HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, 5.628 Narapidana di Banten Dapat Remisi
Pada tempat pencucian mobil tersebut terdapat sebuah spanduk berukuran panjang bertuliskan 'CAR WASH LAPASTA ONE' berwarna kuning.
Selain itu, situasi area pintu masuk Lapas Kelas I Tangerang terlihat sepi.
Hanya terlihat beberapa petugas berjaga pada pos penjagaan gerbang masuk menuju lapas.
Situasi di area luar sekeliling lapas juga terlihat biasa saja, dan tidak terdapat keramaian pada sisi area tertentu lapas.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana berinisial A melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Baca juga: Kalapas Kelas I Tangerang Dicopot Buntut Insiden 49 Narapidana Tewas Terbakar, Siap Dipidana
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti membenarkan informasi kaburnya salah satu napi tersebut.
"Ya inisialnya benar bernama A," kata Rika.
Menurutnya, Warga Binaan Lapas (WBL) yang kabur tersebut merupakan terpidana dalam kasus narkotika.
A telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang selama lima tahun.
Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui, pada blok berapa A menjalani pidananya.
Baca juga: Wagub Ariza Sebut Jeblosnya Mobil Isyana di Sumur Resapan Tak Perlu Dipermasalahkan
"Kasusnya narkotika, sudah menjalani pidana lima tahun," jelasnya.
"Untuk selnya blok berapa, nanti coba kita lihat lagi," imbuhnya.
Ia menerangkan, Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggandeng pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memburu seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang kabur.
Sebab, personil kepolisian kini telah memetakan wilayah yang menjadi tujuan pelarian narapidana tersebut.
"Kanwil Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap pelarian narapidana tersebut," tutur Rika.
"Pastinya tim dan pihak kepolisian kan sudah menelisik dimana saja kemungkinan si narapidana melarikan diri, makanya kita sudah berkoordinasi juga dengan kepolisian di wilayah lain, yaitu Polda Riau," jelasnya.
Rika juga menjelaskan, Kakanwil Banten juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas peristiwa pelarian di Lapas 1 Tangerang tersebut.
"Kanwil Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah, juga sudah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas kejadian di Lapas 1 Tangerang tersebut," kata dia.
"Kita juga bekerja sama dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk mengejar yang bersangkutan," ujar Rika Apriyanti.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Napi Lapas Tangerang yang Kabur, Diizinkan Petugas Untuk Keluar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/lapas-kelas-1-kota-tangerang.jpg)