Semua Layanan Rawat Inap Bakal Jadi Kelas Standar Sebentar Lagi? Apa Kata BPJS Kesehatan?

Hanya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp 16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). 

TRIBUNBANTEN.COM - "Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'aruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, pelayanan masih seperti sedia kala, belum ada yang berubah.

Kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti selama ini.

Hanya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.

Hal ini sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan Hapus Kelas Layanannya di Tahun 2022

Adapun non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Menurut Iqbal, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI terkait perbedaan fasilitas medis tersebut.

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," ucap Iqbal.

Sebelumnya dikabarkan BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.

Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Tangsel, Badan Usaha Penunggak Iuran Bakal Dipanggil

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.

"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya.

"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved