10 Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Dimutasi Akibat Napi Kabur
Sebanyak 10 Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Dimutasi Akibat Napi Kabur beberapa waktu lalu
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 10 pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dimutasi, akibat kaburnya Adam Bin Musa, salah seorang narapidana di Lapas itu.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto.
Ia mengatakan, mutasi itu dilakukan untuk penyegaran, dan dalam rangka evaluasi.
"Di jajaran Lapas seluruhnya 10 yang kita mutasikan dalam rangka penyegaran, dalam rangka evaluasi," ujar Andap di Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
"Dalam rangka juga kita pendalaman dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,"lanjutnya.
Baca juga: Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang Diduga Dibantu 2 Petugas, Begini Kata Kalapas
Ia menuturkan, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham.
“Tentu kita melakukan langkah-langkah sebagai komitmen kementerian ini, komitmen Bapak Menteri (Yasonna Laoly),” ucap dia.
Kendati demikian, Andap tidak merinci siapa saja nama pejabat Lapas Kelas I Tangerang yang dirotasi tersebut.
Terkait kaburnya napi itu, Kemenkumham mencopot Agus Toyib sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten.
Ia digantikan Tejo Herwanto yang sebelumnya menjabat Kakanwil Kalimantan Selatan.
Kemenkumham juga mengganti Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Nirhono Jatmokoadi.
Ia digantikan oleh Masjuno yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivpas Kanwil Papua Barat.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kalapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi juga digantikan oleh Asep Sutandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.
Andap menegaskan, Kemenkumham telah menurunkan tim inspektorat untuk menyelidiki lebih jauh terkait kaburnya napi di Lapas Kelas I Tangerang.
Selebihnya, pihak Kemenkumham menyerahkan kepada Polri untuk ikut membantu pencarian napi tersebut.
Selebihnya, pihak Kemenkumham menyerahkan kepada Polri untuk ikut membantu pencarian napi tersebut.
"Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau," kata Andap.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham terus mengejar Adam Bin Musa, napi kasus narkotika yang melarikan diri dari Lapas sejak Rabu (8/12/2021) lalu.
"Saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas, dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Menurut Rika, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan Adam.
Kakanwil Kemenkumham Banten juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Riau.
Tim yang dibentuk Kakanwil Kemenkumham Banten, kata Rika, juga telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Bukan Kejadian Pertama, Berikut 5 Fakta Kaburnya Napi Narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang
"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standard operating procedure) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Rika.
Kementrian Hukum dan HAM, kata dia, tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut.
Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun.
Ia juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Napi Kabur, 10 Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Dimutasi"