Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar & Cara Dapatkan PIP untuk Siswa yang Belum Punya KIP

Cara cek status penerima PIP (Program Indonesia Pintar), besaran dana bantuan & cara daftar PIP siswa dari keluarga miskin belum memiliki KIP.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
www.kemdikbud.go.id
Cara cek penerima manfaat PIP. 

TRIBUNBANTEN.COM - Cara cek status penerima PIP (Program Indonesia Pintar), kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id.

Pemerintah memberikan bantuan melalui program Program Indonesia Pintar (PIP) kepada anak usia sekolah 6 - 21 tahun.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Penerima PIP.
Penerima PIP. (www.kemdikbud.go.id)

PIP adalah bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Ristek Terakhir Cair Hari Ini 15 Desember 2021

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan BSU Rp 1 Juta, Pencairan Paling Lambat 15 Desember 2021

Siapa saja sasaran penerima utama PIP?

Sasaran penerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman juga masuk dalam daftar sasaran penerima utama PIP.

Besaran bantuan yang PIP

Rincian besaran dana bantuan penerima manfaat PIP adalah sebagai berikut:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Besaran bantuan PIP ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cair hingga Akhir Desember 2021

Baca juga: Cair Lagi Bulan Desember 2021, Berikut Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH Tahap IV

Cara cek penerima manfaat PIP

- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id

- Isi kolom NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung

- Klik "Cari".

Bagaimana jika siswa dari keluarga miskin belum memiliki KIP?

Daftar Kartu Indonesia Pintar.
Daftar Kartu Indonesia Pintar. (www.kemdikbud.go.id)

Jika siswa dari keluarga miskin belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Bagaimana jika KIP hilang?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

(TribunBanten.com/Vega Dhini)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved