Banten

Buntut Narapidana Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Dua Pejabat Utama Kemenkumham Banten Dicopot

Buntut narapidana berinisial A yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, sejumlah pejabat Kemenkumham di Banten.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN/ZUHIRNA WULAN DILLA
Lapas Kelas 1 Kota Tangerang 

TRIBUNBANTEN.COM - Buntut narapidana berinisial A yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, sejumlah pejabat Kemenkumham di Banten.

Diketahui narapidana A kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang pada Rabu (8/12/2021) melalui sebuah tempat cucian mobil dekat ia ditahan.

Melansir Tribun Jakarta, pasalnya, Kemenkumham menduga adanya pelanggaran SOP dalam kaburnya A yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten Dicopot Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Klas I Tangerang

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih memburu satu orang narapidana yang kabur sejak 8 Desember 2021 lalu.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan kedua pejabat tersebut sudah mulai dicopot per hari ini.

"Betul mas sudah dicopot Plh yang sekarang kan juga sekaligus Kadiv Pas. Sudah dicopot hari ini sudah ada pejabat yang baru," ujar Rika saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, selain Plh Kalapas Kelas IA Nirhono Jatmokoadi, pejabat lainnya yakni Kakanwil Banten Agus Toyib juga sudah di copot dari jabatannya.

Baca juga: Kronologi Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Sempat Minta Izin Keluar ke Petugas

Sebagai informasi, A merupakan Narapidana yang terjerat dua kasus narkotika.

Baca juga: Narapidana Kasus Kekerasan Anak Jadi Korban Kebakaran, Kalapas Rangkasbitung: Tunggu Hasil Forensik!

 
Sampai saat ini A masih harus menjalani masa tahanan.

"Dia belum abis masa tahanan, jadi dia ada dua pidana pertama 14 tahun dan pidana kedua itu 16 tahun," terang Rika.

Dia mengaku kalau A seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara narkoba.

"Yang sudah dijalani lima tahun dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi," ujarnya.

Baca juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Narapidana

Teekait kaburnya A, pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian ijin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang.

"Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran narapidana.

Sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak polisi," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Sejumlah Pejabat Utama Langsung Dicopot

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved