Bejat! Pria di Binjai Cabuli Anak Angkat, Sehari-hari Dipekerjakan Jadi Badut Keliling
H (50), pria di Binjai, diduga mengeksploitasi dan mencabuli gadis 14 tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - H (50), pria di Binjai, diduga mengeksploitasi dan mencabuli gadis 14 tahun.
Sehari-hari, H memaksa anak di bawah umur itu bekerja sebagai badut keliling.
Tak hanya itu, bahkan H juga tega menyetubuhi anak di bawah umur itu berulang kali.
Modus persetubuhan yang dilakukan H dengan cara menjadi ayah angkat bagi anak di bawah umur itu.
Kini, aparat kepolisian masih mendalami dugaan eksploitasi anak oleh pelaku.
"Ibu korban mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan dan berharap agar pelaku ditangkap," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, dikutip TribunBanten.com dari SURYAMALANG.COM yang disari dari Kompas.com.
Baca juga: Melihat dari Dekat Tempat Guru Ngaji Cabuli 2 Murid di Tangerang, Ketua RT Beberkan Fakta-fakta Ini
Aparat kepolisian menerima laporan dari seorang perempuan berinisial R (44) yang tidak terima anaknya, M (14) berulangkali disetubuhi pelaku.
Dari laporan itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting memerintahkan agar dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, menyelidiki keberadaan pelaku.
"Hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui pada Senin (13/12/2021) siang di kawasan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara lalu kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku kerap mengajak anak di bawah umur maupun wanita seumuran dengannya untuk berkenalan melalui jejaring sosial Facebook.
Pelaku sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada sejumlah anak-anak.
"Nah korban menerangkan dia dipekerjakan sebagai badut keliling oleh pelaku."
"Penyidik masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya seperti MPA dan untuk kasus eksploitasi anak, sedang kami dalami," katanya.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tangerang Berstatus Tersangka Pencabulan, Paman Korban: Tabir Kebenaran Terbuka
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.
"Modusnya pelaku ini menjadi ayah angkat bagi korban," katanya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Dipaksa Ayah Angkat Jadi Badut Keliling Lalu Ditiduri Berulang Kali
