Melihat dari Dekat Tempat Guru Ngaji Cabuli 2 Murid di Tangerang, Ketua RT Beberkan Fakta-fakta Ini
Ahmad Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan terhadap dua perempuan anak di bawah umur.
TRIBUNBANTEN.COM - Ahmad Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan terhadap dua perempuan anak di bawah umur.
Ahmad Saiful melakukan tindak pidana itu diduga pada saat sedang mengajar mengaji di tempat kediamannya.
Tempat kediaman Ahmad Saiful itu berada di Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tangerang Berstatus Tersangka Pencabulan, Paman Korban: Tabir Kebenaran Terbuka
Ketua RT Ketua RT 002/RW 03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi mengatakan, tempat tinggal Saiful itu dijadikan sebagai tempat pengajian.
Di kediaman Ahmad Saiful itu terlihat banyak menyimpan atribut organisasi masyarakat (ormas).
Dia juga mengungkapkan, kediaman Ahmad Saiful kerap didatangi orang-orang dari luar Cipete yang mengenakan atribut agama.
Sementara itu, Saiful tersangka kasus tindakan asusila atau pencabulan terhadap dua bocah tidak disukai warga sekitar.
Ketidaksukaan warga terhadap Saiful yang berprofesi sebagai ustaz itu dikemukakan oleh ketua RT 002/RW 03 Cipete, Kecamatan Pinang, Edy Supriadi.
Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com (Group TribunBanten.com), Saiful memiliki satu tempat pengajian bernama Majelis Ta'Lim An-Nashir Asma Al Husna dan Sholawat.
Tempat pengajian itu berlokasi di Jalan Sekretaris 2 RT 02/RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Lokasi pengajian sekaligus rumah tinggal tersebut terletak di gang kecil. Di mulut gang kecil itu dipasang papan nama pengajian milik Saiful.
Menurut Edy Supriadi ketua RT 02/RW 03 Cipeter, Saiful tidak disukai oleh warga sekitar tempat lantaran pengajiannya tersebut sering mengganggu ketenangan warga sekitar.
Pasalnya, tempat tinggal Saiful di gang sempit dan banyak deretan rumah kontrakan.
Pengajian milik Saiful itu dinilai Edy berbeda dengan pengajian pada umumnya.
Salah satunya menggelar kegiatan hadroh atau musik rebana hingga pukul 00.00 WIB yang menggunakan pengeras suara.
