Kadindik Banten Sebut Honor Guru Non-PNS di SMA/SMK Layak, Berikut Rincian Jumlah Insentif Bulanan

Lebih dari 16 ribu orang guru honorer SMA, SMK, dan SKH swasta di Provinsi Banten akan menerima insentif Rp 500 ribu per bulan.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Dindikbud Banten, Tabrani (kanan) bersama Sekdis Dindikbud Banten Taqwim (kiri) 

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapat cuti yang bisa digunakan dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.

Lalu berapa gaji PPPK berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti apa saja yang berhak diperoleh? 

Gaji dan Tunjangan PPPK, berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja

1. Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, yakni:

Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved