Kadindik Banten Sebut Honor Guru Non-PNS di SMA/SMK Layak, Berikut Rincian Jumlah Insentif Bulanan

Lebih dari 16 ribu orang guru honorer SMA, SMK, dan SKH swasta di Provinsi Banten akan menerima insentif Rp 500 ribu per bulan.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Dindikbud Banten, Tabrani (kanan) bersama Sekdis Dindikbud Banten Taqwim (kiri) 

Rp 3.501.100 - 5.750.100

Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

2. Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

3. Cuti PPPK

Ketentuan mengenai hak Cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Berikut beberapa cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK, yakni:

a. Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan

b. Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

c. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan

d. Cuti bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved