News
Niatnya Beli Bakso Bakar, Gadis 15 Tahun Ini Malah Dirudapaksa 14 Pemuda Hingga Disekap
Seorang remaja yang masih berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 14 pemuda.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang remaja yang masih berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 14 pemuda.
Dihimpun dari Serambi News, kejadian itu terjadi di sebuah Cafe Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh.
Diketahui, bahwa remaja itu dirudapaksa bergilir dengan pelaku yang berjumlah 14 orang.
Kasus ini terjadi terjadi pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu.
Baca juga: Korban Menangis Lalu Masuk Kamar Dibuntuti Pelaku, Kakak Ipar Rudapaksa Adik di Kramatwatu
Bersyukur, Polres Nagan Raya berhasil menangkap 9 orang dari 14 pelaku.
Hingga Jumat (17/12/2021) kemarin, sebanyak 5 pelaku lainnya masih diburu dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH pun menjelaskan soal kasus ini.
"Korban sebut saja nama Bunga (15 tahun), telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," ujarnya.
Baca juga: Baru 2 Hari Ayahnya Meninggal, Gadis Remaja Ini Dirudapaksa Paman Kandung, Korban Dikasih Rp 20 Ribu
Ia mengatakan awalnya Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya.
Lalu korban pergi untuk membeli bakso bakar.
Tapi sampai 23.50 WIB ternyata korban tak kunjung pulang ke rumah.
Sehingga sang ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.
Tapi anak perempuannya itu juga belum ditemukan.
Akhirnya dilanjut pencarian pada Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Setelah Dibisikkan Jadi Mau, Begini Modus Ustaz Cabul di Bandung Merudapaksa 21 Santriwati
Lalu seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima penggilan telepon dari temannya.
Di mana ada informasi kalau korban ada di kafe Kecamatan Suka Makmue.
Saksi tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya itu.
Lalu ibu korban langsung mendatangi sang anak.
Ia menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.
"Setelah tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya," katanya.
Korban mengaku diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS salah satu pelaku.
"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ucapnya.
Baca juga: Berhasil Merudapaksa Belasan Santriwati, HW Gunakan Ilmu Hipnotis Saat Jalankan Aksi Bejatnya?
Ibu korban pun langsung melaporkan kepada Polres Nagan Raya semua pelaku pemuda yang memperkosa anaknya.
Dari TKP pun polisi menemukan tiga kondom, serta empat unit ponsel android.
Berdasarkan barang bukti itu Polres Nagan Raya berhasil membekuk sembilan pelaku pemerkosaan.
"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," ucapnya.
Lalu 14 pelaku tersebut dikenakan pasal 81 Undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Di mana batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun.
Kemudian untuk identitas 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).
Serta 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.