Direvisi, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 Dinaikkan 5,1 Persen, Apa Kata Pengusaha?

Anies mengaku menaikkan UMP 2022 menjadi 5,1 persen untuk menjunjung asas keadilan.

TRIBUNBANTEN.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta direvisi Gubernur Anies Baswedan menjadi Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Anies mengaku menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen untuk menjunjung asas keadilan.

Namun, Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, baru membaca dari pemberitaan di media.

Dia belum menerima dan membaca Salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang tadinya naik 0,85 persen berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 menjadi 5,1 persen.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Naik Rp 225.557 Jadi Rp 4.641.854, Gubernur Anies: Suatu Kelayakan

"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (19/12/2021).

Menurut Sarman, Gubernur DKI Jakarta telah menyurati pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021.

Surat itu berisikan formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

"Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut? Sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Konsisten Penetapan UMK, Gubernur Banten: Kalau Mogok Kerja, Pertimbangkan Banyak Hal dan Risikonya

Dari sisi pengusaha, ucap Sarman, meminta klarifikasi dari menteri Tenaga Kerja.

"Merekalah yang bertanggungjawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," ujarnya.

Peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditunggu agar mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Apalagi persoalan UMP merupakan kepentingan bersama antara Pengusaha dan Pekerja.

Namun, Sarman tetap menghormati itikad baik Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan nasib warganya.

"Semua ada dasar hukum dan regulasinya," ucap Sarman.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul DKI Jakarta Revisi UMP, Pengusaha Tunggu Klarifikasi dari Kemenaker

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved