Libur Nataru, SAR Banten Siaga Personel dan Peralatan

Jelang Natal dan Tahun Baru, pihak SAR Banten mengantisipasi sejumlah hal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Agung Yulianto Wibowo
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Adil Triyanto dan personel, Selasa (7/12/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Jelang Natal dan Tahun Baru, pihak SAR Banten mengantisipasi sejumlah hal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Periode SAR Natal dan Tahun Baru 2022 akan berlangsung mulai dari 17 Desember 2021-4 Januari 2022.

Petugas SAR Banten akan disiagakan di sejumlah titik, seperti Jalan Tol Cikande-Merak dan Dermaga Penyeberangan Merak.

Pengamatan juga dilakukan di alur penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni menggunakan KN SAR Tetuka dan RIB 02 Banten.

Selain itu, pengamatan juga dilakukan di beberapa titik lokasi wisata di wilayah Banten.

Di antaranya kawasan Pantai Anyer-Serang, Pantai Carita-Pandeglang, Pantai Tanjung Lesung-Pandeglang, Pantai Bagedur Malingping-Lebak, dan Pantai Sawarna Bayah-Lebak.

Baca juga: Tipu Anggota DPRD Kota Serang Rp 200 Juta, Oknum Penegak Hukum Diduga Jual Nama Gubernur Banten

Petugas juga dapat memberikan pengamanan di sekitar perairan Selat Sunda bagian utara maupun selatan

Apalagi, saat ini cuaca di perairan kondisi sangat buruk ditambah gelombang tinggi serta angin kencang.

"Kami berharap melalui kesiagaan itu perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan lancar dan aman," ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Banten, Adil Triyanto, dalam keterangannya.

Dia meminta petugas di lapangan agar bekerja dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru.

Selama bertugas, kata dia, petugas SAR Banten harus berkoordinasi dengan instansi terkait di tiap-tiap lokasi baik pelabuhan, jalan tol maupun tempat wisata.

"Kami menyebar petugas SAR untuk memberikan rasa aman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya.

Berikut ini aturan terbaru di tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah menerbitkan aturan saat libur Nataru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut memuat pencegahan dan penanggulanan Covid-19 serta membatasi mobilitas pada saat libur Nataru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved