Libur Nataru, SAR Banten Siaga Personel dan Peralatan
Jelang Natal dan Tahun Baru, pihak SAR Banten mengantisipasi sejumlah hal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
TRIBUNBANTEN.COM - Jelang Natal dan Tahun Baru, pihak SAR Banten mengantisipasi sejumlah hal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Periode SAR Natal dan Tahun Baru 2022 akan berlangsung mulai dari 17 Desember 2021-4 Januari 2022.
Petugas SAR Banten akan disiagakan di sejumlah titik, seperti Jalan Tol Cikande-Merak dan Dermaga Penyeberangan Merak.
Pengamatan juga dilakukan di alur penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni menggunakan KN SAR Tetuka dan RIB 02 Banten.
Selain itu, pengamatan juga dilakukan di beberapa titik lokasi wisata di wilayah Banten.
Di antaranya kawasan Pantai Anyer-Serang, Pantai Carita-Pandeglang, Pantai Tanjung Lesung-Pandeglang, Pantai Bagedur Malingping-Lebak, dan Pantai Sawarna Bayah-Lebak.
Baca juga: Tipu Anggota DPRD Kota Serang Rp 200 Juta, Oknum Penegak Hukum Diduga Jual Nama Gubernur Banten
Petugas juga dapat memberikan pengamanan di sekitar perairan Selat Sunda bagian utara maupun selatan
Apalagi, saat ini cuaca di perairan kondisi sangat buruk ditambah gelombang tinggi serta angin kencang.
"Kami berharap melalui kesiagaan itu perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan lancar dan aman," ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Banten, Adil Triyanto, dalam keterangannya.
Dia meminta petugas di lapangan agar bekerja dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru.
Selama bertugas, kata dia, petugas SAR Banten harus berkoordinasi dengan instansi terkait di tiap-tiap lokasi baik pelabuhan, jalan tol maupun tempat wisata.
"Kami menyebar petugas SAR untuk memberikan rasa aman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya.
Berikut ini aturan terbaru di tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah menerbitkan aturan saat libur Nataru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut memuat pencegahan dan penanggulanan Covid-19 serta membatasi mobilitas pada saat libur Nataru.
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan aturan di tempat wisata.
Baca juga: Minta Gubernur Banten Revisi UMK Jika Tidak Ingin Ada Demo, Presiden KSPI: Contoh Anies Baswedan!
Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;
10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kepala-kantor-pencarian-dan-pertolongan-banten-adil-triyanto-dan-personel.jpg)