Tak Ada Putar Balik, Begini Strategi Kemenhub Atur Arus Lalu Lintas saat Libur Nataru

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah pusat memberlakukan ganjil genap di sejumlah tempat.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Nurandi
Satlantas Polres Lebak melakukan uji coba penerapan ganjil-genap di area Terminal Mandala, Rangkasbitung, Sabtu (18/12/2021). 

"Aturan ganjil genap ini diterapkan untuk menindak lanjuti batalnya penerapan PPKM level 3," ucap Ery Nursatari dikutip dari Ntmcpolri.info.

Melalui penerapan ganjil genap di ruas tol, kata dia, mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.

"Selama libur Nataru, kami juga membatasi jumlah pengunjung lokasi wisata di daerah Banten," lanjut Wakapolda Banten.

Baca juga: Aturan Perjalanan saat Nataru, Belum Vaksin Dilarang Berpergiaan, Mulai Berlaku 24 Desember 2021

Ia menjelaskan, untuk tempat wisata hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan total 50 persen saja.

Selain tol Tangerang-Merak, ada 3 ruas tol juga diberlakukan ganjil genap yaitu Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakuan ganjil genap memiliki tujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi saat libut Nataru 2022.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Reza Febrino mengatakan, adanya kebijakan tersebut nampaknya tidak memberikan dampak besar untuk Jasa Marga.

"Sejauh ini potensi adanya penurunan volume lalu lintas tidak terlalu signifikan saat diberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut,” kata Reza.

Malahan, pada libur Nataru 2022 nampaknya akan ada peningkatan volume lalu lintas sebesar 11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2020.

Baca juga: Aturan Perjalanan saat Nataru, Belum Vaksin Dilarang Berpergiaan, Mulai Berlaku 24 Desember 2021

Selain Wakapolda Banten, hal tersebut juga disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

"Meski lokasi wisata tidak ditutup. Protokol kesehatan harus diperketat dan kapasitasnya dibatasi," tutur Wahidin Halim.

Berikut ini aturan terbaru di tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerinta menerbitkan aturan saat libur Nataru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut memuat pencegahan dan penanggulanan Covid-19 serta membatasi mobilitas pada saat libur Nataru.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan aturan di tempat wisata.

Baca juga: 1.582 WNA China Masuk ke Indonesia dari Bandara Soetta Jelang Nataru, Ini Data Lengkap dari Imigrasi

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved