Tak Ada Putar Balik, Begini Strategi Kemenhub Atur Arus Lalu Lintas saat Libur Nataru

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah pusat memberlakukan ganjil genap di sejumlah tempat.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Nurandi
Satlantas Polres Lebak melakukan uji coba penerapan ganjil-genap di area Terminal Mandala, Rangkasbitung, Sabtu (18/12/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah pusat memberlakukan ganjil genap di sejumlah tempat.

Salah satunya di ruas jalan tol. Setidaknya terdapat empat jalan tol yang menerapkan ganjil genap.

Yaitu, Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Meskipun memberlakukan ganjil genap, namun, pemerintah memastikan tidak ada kendaraan yang diputar balik ketika datang ke suati wilayah saat Nataru.

Hanya saja, pengendara kendaraan bermotor diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Jadi yang istilah putar balik dan sebagainya tidak ada," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai menghadiri sosialisasi keselamatan transportasi dan pelatihan mengemudi di Madrasah Mualimin Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Libur Nataru, SAR Banten Siaga Personel dan Peralatan

Pengetatan prokes ini menurutnya merupakan bentuk upaya agar Covid-19 varian omicron tidak menyebar secara masif.

Budi Karya mengaku memprioritaskan protokol kesehatan daripada penyekatan saat libur nataru memang tidak mudah.

Meski disebutnya tidak mudah, namun upaya itu tetap harus dilakukan.

Ia pun juga mengakui bahwa ada antusiasme dari pada masyarakat untuk pergerakan atau mobilisasi.

"Tapi saya juga bangga dengan TNI, Polri, Dishub-dishub itu bekerja dengan luar biasa. Untuk itu kita harus betul-betul menerapkan prokes secara ketat," ucapnya

Selain itu, ia juga mengimbau agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Satlantas dari kepolisian dapat mengedepankan tindakan humanis terhadap masyarakat yang memiliki kesempatan untuk bepergian.

"Bahkan kita diimbau untuk, pak Dirjen Darat, pak Dirlantas harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga agar Omicron tidak menyebar kemana-mana, tapi pergerakan tetap," tambahnya.

Untuk diketahui, Mulai Senin 20 Desember 2021 hingga Minggu 2 Januari 2022, Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan ganjil genap.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari.

"Aturan ganjil genap ini diterapkan untuk menindak lanjuti batalnya penerapan PPKM level 3," ucap Ery Nursatari dikutip dari Ntmcpolri.info.

Melalui penerapan ganjil genap di ruas tol, kata dia, mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.

"Selama libur Nataru, kami juga membatasi jumlah pengunjung lokasi wisata di daerah Banten," lanjut Wakapolda Banten.

Baca juga: Aturan Perjalanan saat Nataru, Belum Vaksin Dilarang Berpergiaan, Mulai Berlaku 24 Desember 2021

Ia menjelaskan, untuk tempat wisata hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan total 50 persen saja.

Selain tol Tangerang-Merak, ada 3 ruas tol juga diberlakukan ganjil genap yaitu Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakuan ganjil genap memiliki tujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi saat libut Nataru 2022.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Reza Febrino mengatakan, adanya kebijakan tersebut nampaknya tidak memberikan dampak besar untuk Jasa Marga.

"Sejauh ini potensi adanya penurunan volume lalu lintas tidak terlalu signifikan saat diberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut,” kata Reza.

Malahan, pada libur Nataru 2022 nampaknya akan ada peningkatan volume lalu lintas sebesar 11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2020.

Baca juga: Aturan Perjalanan saat Nataru, Belum Vaksin Dilarang Berpergiaan, Mulai Berlaku 24 Desember 2021

Selain Wakapolda Banten, hal tersebut juga disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

"Meski lokasi wisata tidak ditutup. Protokol kesehatan harus diperketat dan kapasitasnya dibatasi," tutur Wahidin Halim.

Berikut ini aturan terbaru di tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerinta menerbitkan aturan saat libur Nataru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut memuat pencegahan dan penanggulanan Covid-19 serta membatasi mobilitas pada saat libur Nataru.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan aturan di tempat wisata.

Baca juga: 1.582 WNA China Masuk ke Indonesia dari Bandara Soetta Jelang Nataru, Ini Data Lengkap dari Imigrasi

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Menhub Budi Karya Pastikan Tak Ada Kendaraan yang Diputar Balik saat Nataru

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved