Wajib Tahu UU HPP yang Berlaku pada 2022, Penghasilan Rp 60 Juta/Tahun Baru Dikenai PPh Sebesar 5%

Pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022

Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi. Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022.

Satu di antaranya adalah ketentuan pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci hal tersebut.

Dia mengaku perubahan kebijakan PPh menunjukkan pemerintah dan DPR berpihak kepada kelompok menengah ke bawah.

"Ini jelas sekali," katanya dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Sentil Pengemplang Pajak, Menkeu Sri Mulyani: Selama Bukan di Mars, Kami Bisa Telusuri Harta Mereka

Menurut Sri Mulyani, pemerintah sadar banyak orang Indonesia yang ekstrem kaya.

"Jadi kami menambah bracket paling atas dalam tarif PPh orang pribadi (OP). Bahkan, menetapkan pajat atas natura," ucapnya.

Dalam tarif PPh OP ditetapkan ada perubahan tarif dan bracket untuk melindungi masyarakat menengah bawah.

Hal ini sekaligus memberikan kesempatan berkontribusi lebih kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ada empat bracket penghasilan setahun dalam UU PPh yang berlaku saat ini.

Baca juga: PPS Kesempatan Akhir Wajib Pajak, Apindo Ajak Para Pengusaha Ungkapkan Hartanya Supaya Negara Makmur

Yaitu penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun dikenai tarif 5 persen, penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dengan tarif 15 persen, dan penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif 25 persen.

Adapun penghasilan di atas Rp 500 juta dengan tarif 30 persen.

Dalam UU HPP yang baru, Sri Mulyani mengubah bracket paling bawah, yaitu mereka dengan penghasilan Rp 60 juta setahun baru dikenai PPh dengan tarif 5 persen.

Perubahan lainnya adalah yang berpenghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenai tarif 30 persen.

Mereka yang berpenghasilan Rp 5 miliar dikenai tarif 35 persen.

Baca juga: Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Pengemplang Pajak Rp 41,2 Miliar kepada Kejari Tangerang

Pemerintah juga tetap menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun untuk lajang dan tambahan PTKP Rp 45 juta per tahun diberikan pada Wajib Pajak (WP) yang kawin dan tambahan Rp 4,5 juta untuk anak maksimal 3 orang.

Sehubungan dengan keberpihakan terhadap masyarakat kecil, pemerintah juga berencana menetapkan pajak atas fasilitas (natura) yang diberikan oleh pemberi kerja.

Meski begitu, bendahara negara kemudian menekankan bahwa fasilitas yang akan dikenai pajak ini adalah fasilitas mewah dan berharga fantastis.

“Misal ada CEO diberi fasilitas mobil dinas berupa private jet. Ini yang akan kami kenakan pajak,” kata Sri Mulyani.

Dalam kata lain, natura tertentu yang bukan penghasilan bagi penerima, seperti penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, alat keselamatan kerja atau seragam, laptop, dan ponsel, tidak dikenai pajak.

Baca juga: Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah

Ketentuan pajak pengusaha pribadi tingkat omzet kecil atau dalam artian fasilitas pajak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Dalam hal ini, pemerintah tidak mengenakan PPh untuk mereka sampai Rp 500 juta.

“Ini untuk pengusaha kecil. Malah bisa dibilang mayoritas tidak usah bayar karena omzet di bawah Rp 500 juta. Kalau pun di atas Rp 500 juta, yang mereka bayarkan adalah omzet dikurangi Rp 500 juta dan baru dikali 0,5%,”  ujarnya.

Tarif PPh Badan yang ditetapkan 22 persen.

Baca juga: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa Bedanya? Ini Penjelasannya

Sri Mulyani mengaku pemerintah tadinya sempat menetapkan tarif PPh badan di tahun depan sebesar 20 persen, tetapi dengan pertimbangan negara-negara sebaya, tarif PPh Badan kini tetap 22 persen.

Negara-negara sebaya yang dimaksud oleh Sri Mulyani adalah negara-negara OECD yang rata-rata tarif PPh Badan di 22,81 persen dan negara-negara ASEAN sebesar 22,17 persen.

Meski begitu, ucap Sri Mulyani, tarif PPh Badan ini bila dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara G20 yang sebesar 24,17 persen, relatif masih lebih rendah. 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ingat! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Berlaku Tahun Depan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved