1,6 Juta ASN Siap-siap Dirumahkan, Pengamat Kebijakan Publik: Bisa Dialihkan ke Pekerjaan Lain

Mereka yang terancam dirumahkan adalah ASN tenaga pelaksana atau administrasi.

Tayang:
Grafis Tribun Style
ilustrasi ASN 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan akan memangkas birokrasi.

Ada sekitar 1,6 juta aparatur sipil negara (ASN) yang terancam dirumahkan.

Mereka yang terancam dirumahkan adalah ASN tenaga pelaksana atau administrasi.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan rencana merumahkan ASN menambah beban negara.

Baca juga: 1,6 Juta ASN Siap-siap untuk Dirumahkan, Menpan RB: Jika Dipangkas Butuh Anggaran Besar

Diperlukan penataan ASN agar memaksimalkan kerja pelayanan publik.

Selain itu, menurut Trubus, pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam merumahkan ASN.

Menurutnya, tenaga pelaksana tersebut dapat dialihkan ke sejumlah pekerjaan lain.

"Bisa dialihkan, misalnya menjadi penyuluh pertanian, pendamping pembangunan desa," kata Trubus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: 1.365 ASN Kena Pelanggaran dan Dijatuhi Hukuman Disiplin, atas Kasus Apa? Ini Kata KASN

Dia melihat ASN yang tidak memiliki kegiatan sebagai bentuk kegagalan pengelolaan yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: 2 ASN di Pemkab Serang Dipecat, Seorang di Antaranya Gara-gara Tindak Asusila, Terima Pensiun 20%

Apalagi pengadaan ASN sebelumnya telah dilakukan dengan perencanan dan penghitungan yang rinci.

Selain itu, ASN yang telah ada juga tidak mendapatkan pengembangan sehingga keterampilan ASN tidak berkembang.

Saat ini jumlah ASN tenaga pelaksana di Indonesia sebanyak 1,56 juta orang.

Angka tersebut sebanyak 38 persen dari total jumlah ASN 4,08 juta orang.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengamat Kebijakan Publik: Merumahkan ASN Akan Jadi Beban Bagi Negara

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved