2 ASN di Pemkab Serang Dipecat, Seorang di Antaranya Gara-gara Tindak Asusila, Terima Pensiun 20%
ASN yang dipecat itu masih mendapatkan hak pensiun meskipun tidak penuh seperti batas usia maksimum pensiun.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memberhentikan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) secara hormat pada tahun ini.
Satu ASN dipecat karena melakukan tindak asusila dan satu orang lainnya tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 46 hari.
Baca juga: Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK saat Menjadi ASN Polri
"Dua ASN dipecat pada tahun ini karena tindakan indispliner," kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Sutarman, di kantornya, Jumat (17/12/2021).
Menurut dia, dua ASN itu terdiri atas satu guru dan staf di kantor kecamatan.
Baca juga: Tak Hanya Dipecat, Pegawai Kelurahan Jombang Tangsel yang Lecehkan 3 Siswi PKL Dipidanakan
Guru SD dipecat karena kasus asusila dan yang staf kantor kecamatan tidak masuk kerja tanpa alasan selama lebih dari 46 hari.
ASN yang dipecat itu masih mendapatkan hak pensiun meskipun tidak penuh seperti batas usia maksimum pensiun.
Baca juga: 1.365 ASN Kena Pelanggaran dan Dijatuhi Hukuman Disiplin, atas Kasus Apa? Ini Kata KASN
"Kalau masa kerjanya di atas 20 tahun dan usianya di atas 50 tahun dapat uang pesangon, cuma menerimanya 20 persen, jadi nilai hak pensiunnya jauh sekali,” ucapnya.
Saat ini BPSDM Kabupaten Serang sedang memproses penjatuhan sanksi terhadap satu ASN dengan ancaman berat.
Baca juga: Permendikbud No 30 Tahun 2021: Dilarang Merayu & Menatap, Langgar Aturan Bisa Dipecat dari Kampus
Proses itu menunggu disposisi dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Seorang ASN di Cikande sedang proses penjatuhan hukum saat ini kasusnya asusila, ancamannya diberhentikan secara hormat tanpa keinginan sendiri,” katanya.
Sutarman berharap kasus serupa tidak terjadi kembali di lingkungan Pemkab Serang.
Baca juga: ASN Pemprov Banten Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Periode Nataru, Kecuali Ini
Apalagi selama ini BKPSDM Kabupaten Serang terus menyosialisasikan disiplin dan memonitor para ASN.
"Hal ini tentu sangat tidak patut," ujarnya.
Dua Ribuan Aduan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bkpsdm-kota-serang.jpg)