Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai Minggu 26 Desember 2021, Berapa Kenaikannya? Ini Daftarnya
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesti, mengatakan penyesuaian tarif tol itu berlaku pada Minggu (26/12/2021)
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan surat keputusan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Jakarta-Tangerang, Jumat (10/12/2021).
SK itu berisikan tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesti, mengatakan penyesuaian tarif tol itu berlaku pada Minggu (26/12/2021) pukul 00.00.
"Ini keputusan BUJT (Jasa Marga), Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, dan BPJT," katanya kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Update Penerapan Ganjil-Genap saat Nataru, termasuk di Tol Tangerang-Merak, Kapan Diberlakukan?
GM Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional, Nasrullah, mengatakan angka kenaikan tarif tol tidak terlampau tinggi.
Menurut dia, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan sebagai bentuk pengembalian investasi," ucapnya.
Selain itu, ujarnya, juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan dan menjaga iklim investasi di Indonesia.
Baca juga: Penampakan SDN Cipete yang Terdampak Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Berharap Segera Direlokasi
Adapun masing-masing golongan, tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan Rp 500.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berikut besaran tarif ruas jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang akan berlaku mulai 26 Desember 2021.
- Golongan I : Rp 8.000
Baca juga: Detik-detik Evakuasi Truk Tabrak Pembatas Jalan di Gerbang Tol Serang Timur, Sopir Dibawa ke RS
- Golongan II : Rp 12.000
- Golongan III : Rp 12.000
- Golongan IV : Rp 15.500
- Golongan V : Rp 15.500