Natal dan Tahun Baru
Update Penerapan Ganjil-Genap saat Nataru, termasuk di Tol Tangerang-Merak, Kapan Diberlakukan?
Keempat ruas jalan tol itu adalah Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
TRIBUNBANTEN.COM - Kewenangan pengaturan lalu lintas ganjil-genap ditetapkan pihak Kepolisian.
Penerapan sistem ganjil-genap saat libur Natal dan tahun baru (nataru) bersifat situasional, tergantung kondisi lapangan.
"Kapan ganjil-genap dilaksanakan, sangat mungkin sepanjang ada penilaian dari Kepolisian," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Senin (10/12/2021).
Menurut dia, penerapan sistem ganjil-genap situasional itu berlaku di jalan tol dan jalan nasional.
Baca juga: Jasa Marga: Tol Jakarta-Tangerang Tak Berlakukan Penerapan Ganjil Genap
Pernyataan itu sekaligus meluruskan berita skenario awal yang diungkapkan Kemenhub pada rapat DPR RI pada 1 Desember 2021.
Yaitu rencana penerapan ganjil-genap di empat ruas tol saat libur nataru.
Keempat ruas jalan tol itu adalah Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menurut Budi, saat ini Kemenhub memutuskan dalam mengendalikan pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi pada masa nataru, akan berdasarkan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Hal itu sesuai dengan pergerakan kendaraan, termasuk sistem ganjil-genap.
Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama antara Kemenhub dengan Kementerian PUPR, Kepolisian, dan pihak pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Mana kala ada volume peningkatan kendaraan, baik di jalan tol maupun nasional, kami akan berlakukan pengaturan (termasuk ganjil-genap) saat nataru. Sifatnya adalah sangat situasional, sesuai dengan kebutuhan di lapangan," ucapnya.
Selain sistem ganjil-genap, Kemenhub juga memiliki opsi rekayasa lalu lintas lainnya, yakni contraflow dan one way atau jalur satu arah.
Penerapannya pun bersifat situasional sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Baca juga: Ganjil-Genap 13 Jalan di Jakarta pada 14 Desember 2021-3 Januari 2022, Senin-Jumat Mulai Pukul 06.00
Di sisi lain, bagi pemerintah daerah yang memiliki kawasan-kawasan pariwisata, juga diberikan kewenangan untuk menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas, baik itu ganjil-genap, contraflow, maupun one way.
"Artinya, dari awal sudah kami siapkan skemanya, tetapi untuk eksekusinya tergantung diskresi Kepolisian," kata Budi.